Dia menyatakan imbal jasa tersebut tidak memperhitungkan harga timah global, melainkan memperhitungkan sejumlah aspek teknis yang berkaitan dengan operasional PJP dalam melakukan penambangan.
Ratih juga mengungkapkan perseroan sudah tidak memiliki kontrak jual–beli bijih dengan mitra smelter, hanya dengan mitra PJP saja.
“Kita udah ganti menjadi PJP semua ruang lingkup mitra itu adalah ore getting, kemudian perbaikan dari bahasa dahulu kan harga usaha imbal jasa, kita bikin sekarang semua menjadi nilai imbal usaha imbal jasa, dihitung dengan lebih presisi memasukkan semua unsur lebih presisi,” kata Ratih dalam wawancara kepada Bloomberg Technoz di kantor pusat TINS, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Selain itu, perusahaan mengubah sistem pemilihan mitra dengan menambah lapisan tahap verifikasi. Dia menjelaskan calon mitra harus terdaftar dalam situs perusahaan untuk dilakukan verifikasi keabsahan dokumen administratif.
Setelah itu, proses teknis terkait penambangan diklaim dipantau dan dikontrol melalui aplikasi Mining Control Online System (MCOS).
“Kalau dahulu penunjukan mitra itu tidak mengalami proses, ini jadi oleh satu divisi. Nah, dia yang kayak semacam baru kerja sama, kalau sekarang enggak. Kemudian nanti ditentukan lagi oleh direktur pengadaan sehingga direktur operasi yang mempunyai conflict of interest itu tidak menentukan pemenang mitra terpilih,” ungkap dia.
IUP Belitung Lebih Ketat
Di sisi lain, Ratih mengklaim perseroan menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat di izin usaha pertambangan (IUP) Pulau Belitung yang saat ini mendapatkan kelonggaran dapat melakukan produksi di atas kuota rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Dia menyatakan perseroan perlu melaporkan hasil verifikasi dari surveyor independen atas bijih yang diserap dari mitra atau PJP di IUP Belitung.
Pada saat yang sama, perseroan juga tetap melakukan verifikasi bijih timah PJP yang dijual ke mitra perseroan. Setelah itu, perusahaan baru membayar imbal hasil jasa pertambangan ke mitra tersebut.
“Untuk yang di Belitung itu dobel, jadi pemerintah menginginkan yang sudah kita yang kita kumpulkan dari penambangan PJP yang masyarakat ini, itu tidak cukup dengan hasil verifikasi internal kita jadi harus diverifikasi jadi verifikasi dobel dari surveyor independen,” kata Ratih.
Perpres No. 79/2026 juga mewajibkan perseroan melakukan validasi data cadangan, membuat laporan estimasi sumber daya dan cadangan, serta menyusun feasibility study (FS) untuk nantinya menjadi bahan pertimbangan persetujuan RKAB.
“Spesifik belitung yang biasanya rangkaian kegiatan itu dilaporkan nanti menjelang pengajuan RKAB Belitung tidak harus terus dilaporin, kenapa? Karena [regulator] mau liat progressnya,” klaim Ratih.
Adapun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat menyebut PT Timah tidak mampu melakukan pengamanan sumber dayanya, sehingga berdampak pada dugaan praktik penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) TINS.
BPK juga sempat menyoroti perencanaan penambangan mitra usaha PT Timah tidak disertai target produksi dalam perikatan penambangan dan biaya kerja sama sewa smelter melebihi harga pokok produksi (HPP) smelter TINS.
Hal tersebut mengakibatkan PT Timah tidak dapat menentukan target produksi atas rencana kerja yang dikerjasamakan.
PT Timah juga terpaksa menanggung risiko potensi kehilangan bijih timah akibat belum akuratnya data sumber daya dan/atau cadangan di lokasi bekas tambang perseroan dan di lokasi usulan mitra yang berada di WIUP TINS.
Sejumlah sorotan BPK tersebut tertuang dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024.
Di sisi lain, dalam Perpres No. 79/2026, Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan kepada TINS untuk melakukan produksi penambangan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan komoditas timah di atas kuota RKAB selama satu tahun.
Ketentuan itu berlaku untuk IUP PT Timah di Pulau Belitung dan berlaku selama 1 tahun sejak aturan tersebut berlaku pada 31 Agustus 2026.
Meski mendapatkan persetujuan untuk beroperasi di atas kuota RKAB, PT Timah tetap harus melakukan proses verifikasi.
Pasal 11 menegaskan persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk Kementerian ESDM bersama TINS. Verifikasi tersebut dilakukan setiap bulan pada tahap penerimaan oleh PT Timah.
Setidaknya terdapat tiga aspek yang diperiksa, yaitu: asal-usul komoditas timah, legalitas hubungan kontraktual perusahaan jasa penambangan dan PT Timah, serta jumlah hasil produksi komoditas timah.
Perpres No. 79/2026 juga mengatur pembelian komoditas timah yang berasal dari produksi pemegang izin pertambangan rakyat (IPR).
Dalam Pasal 5 Ayat (1), dijelaskan TINS dapat membeli timah dari IPR dengan mempertimbangkan; kualitas dan kuantitas, harga pasar yang wajar, dan iuran pertambangan rakyat.
Beleid tersebut juga mengatur penataan kegiatan pertambangan timah yang dilakukan oleh masyarakat.
Pemerintah pusat (pempus) dan provinsi (pemprov) diberikan tugas untuk melakukan pembinaan terhadap pertambangan timah rakyat.
(azr/wdh)




























