Logo Bloomberg Technoz

Kementerian Keuangan sendiri mengakui metode tersebut dapat menghasilkan estimasi yang lebih besar daripada penerimaan yang benar-benar dapat diperoleh setelah fasilitas dihapus.

“Jadi, 12,3% lebih tepat dipahami sebagai ukuran potensi basis penerimaan sebelum memperhitungkan perubahan perilaku ekonomi, bukan sasaran penerimaan yang dapat dicapai secara mekanis,” kata Josua.

Jika dilihat dari sisi ekonomi, insentif pajak mempunyai dua sisi. Jika tepat sasaran, manfaatnya dapat muncul melalui daya beli yang lebih kuat, biaya produksi dan investasi yang lebih rendah, peningkatan kapasitas usaha, penciptaan lapangan kerja, serta basis pajak yang lebih besar pada masa mendatang.

Sebagai contoh, proyeksi resmi belanja perpajakan 2026 mencakup sekitar Rp55 triliun pembebasan PPN barang kebutuhan pokok, sekitar Rp25 triliun jasa pendidikan, sekitar Rp15 triliun jasa kesehatan, serta puluhan triliun rupiah fasilitas bagi UMKM.

Di sisi investasi, nilai fasilitas seperti pembebasan PPh untuk industri pionir jauh lebih kecil dibandingkan keseluruhan belanja perpajakan.

Oleh karena itu, menurut Josua tidak tepat memandang seluruh Rp576 triliun sebagai subsidi kepada perusahaan.

“Sebaliknya, apabila fasilitas terlalu luas, terlalu lama, atau diberikan kepada kegiatan yang sebenarnya tetap akan terjadi, dampaknya adalah penyempitan ruang fiskal, ketidakadilan antarpelaku usaha, dan berkurangnya kemampuan pemerintah membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun perlindungan sosial,” katanya.

Kerangka Evaluasi Ukur Efektivitas Insentif

Menurut Josua, kerangka evaluasi yang lebih kuat bagi efektivitas insentif dapat berfokus pada hasil, bukan sekadar berapa besar fasilitas yang dimanfaatkan.

Untuk setiap insentif dapat ditetapkan sejak awal tujuan, kelompok penerima, jangka waktu, serta ukuran keberhasilan yang konkret.

Untuk insentif investasi, misalnya, yang diuji bukan hanya besarnya investasi perusahaan penerima, tetapi berapa tambahan investasi, pekerjaan, ekspor, penggunaan bahan baku domestik dan penerimaan pajak setelah masa fasilitas berakhir dibandingkan perusahaan sejenis yang tidak memperoleh fasilitas.

Untuk insentif yang bertujuan menjaga daya beli, ukurannya dapat berupa seberapa besar manfaat benar-benar diteruskan kepada konsumen dan kelompok pendapatan mana yang menikmatinya. Evaluasi seperti ini juga sejalan dengan arah pembahasan RAPBN 2027 yang meminta belanja perpajakan memiliki nilai tambah yang nyata dan terukur.

“Jadi, persoalan utamanya bukan apakah Rp576 triliun terlalu besar atau seluruh insentif harus dihapus, melainkan apakah negara memperoleh manfaat ekonomi dan sosial yang sepadan dengan penerimaan yang dilepaskan,” tegasnya.

Menurut Josua, besarnya belanja perpajakan justru membuat disiplin evaluasi menjadi semakin penting.

Jika tujuannya memperkuat penerimaan sekaligus tetap menjaga investasi dan daya beli, pendekatan yang dapat diuji adalah mempertahankan fasilitas yang memiliki tujuan sosial atau dampak ekonomi yang dapat dibuktikan, memperbaiki rancangan fasilitas yang manfaatnya kurang terarah, serta menetapkan batas waktu dan evaluasi berkala sehingga fasilitas tidak berlangsung otomatis tanpa pengujian ulang.

Dengan demikian, peningkatan rasio pajak sebaiknya tidak ditempuh dengan sekadar menarik kembali seluruh Rp576 triliun.

“Tetapi dengan memperkecil insentif yang manfaat tambahannya rendah sambil memperkuat kepatuhan, memperluas basis pajak, dan menjaga insentif yang terbukti memperbesar kapasitas ekonomi,” katanya.

Menurutnya, hal ini akan lebih menentukan kualitas penerimaan negara daripada sekadar mengejar rasio pajak yang lebih tinggi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut bahwa saat ini jumlah insentif pajak yang diguyur oleh pemerintah mencapai 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, sehingga potensi kehilangan pendapatan negara karena insentif mencapai Rp576 triliun.

“Tahun 2026 kita estimasi 576 triliun yang tidak dikumpulkan, tidak dimasukkan, tidak diambil oleh otoritas pajak kita,” kata Suahasil dalam Antara Business Forum 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Secara sektoral, penerima terbesar dari insentif pajak tersebut adalah sektor manufaktur, sektor pertanian, perdagangan dan jasa lainnya.

Sedangkan, penerima manfaat yang paling besar adalah rumah tangga. Hal ini karena berbagai macam pajak tidak dikenakan untuk barang-barang bahan pokok. Menurutnya, tanpa adanya insentif pajak yang diguyur pemerintah besaran rasio pajak Indonesia akan mencapai 12,3% melebihi angka saat ini.

“Kalau tax ratio kita adalah 10,1%, berarti sebenarnya dengan insentif yang ada tidak dipungut, berarti sebenarnya tax ratio kita itu sekitar 12,3%,” papar Suahasil.

(ell)

No more pages