Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengamanatkan pemisahan kluster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker dan dibentuk dengan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri dalam tenggang waktu dua tahun sejak putusan Mahkamah pada 31 Oktober 2024.
(dov/frg)
No more pages






























