Logo Bloomberg Technoz

Saat kembali ditanya mengenai nasib PTN-BH apabila kebijakan kuliah gratis diterapkan, Brian menegaskan status PTN-BH tidak menjadi hambatan bagi pemerintah dalam membahas sumber pendanaan.

"Nanti mengikuti semuanya. Ini no issue sih, nggak ada masalah itu. Itu kan PTN-BH itu kan tidak ada kaitannya dengan pendanaan. Dia itu kan kaitannya dengan tata kelola keuangan gitu lho. Jadi sumber dananya dari mana, itu yang sedang kita bahas gitu, bukan tata kelola keuangan yang kita bahas. Oke ya," jelasnya.

Brian juga belum memastikan apakah porsi pendanaan pemerintah untuk PTN nantinya akan diperbesar untuk mendukung kebijakan kuliah gratis.

"Itu yang sedang kita diskusiin. Oke makasih ya," katanya.

Aturan dan Status PTN-BH

PTN-BH merupakan perguruan tinggi negeri yang memiliki status badan hukum dengan otonomi dalam pengelolaan perguruan tinggi. Status tersebut memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan akademik maupun nonakademik.

Sementara dari sisi pendanaan, mekanisme pendanaan PTN-BH diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN-BH, yang kemudian diubah melalui PP Nomor 8 Tahun 2020. Regulasi tersebut antara lain mengatur bentuk dan mekanisme bantuan pendanaan pemerintah kepada PTN-BH.

Berdasarkan data Direktorat Kelembagaan Kemdiktisaintek, terdapat 24 perguruan tinggi negeri berstatus badan hukum (PTN-BH) di Indonesia. Kampus-kampus tersebut yakni:

1. Universitas Indonesia (UI)

2. Universitas Gadjah Mada (UGM)

3. Institut Teknologi Bandung (ITB)

4. Institut Pertanian Bogor (IPB)

5. Universitas Airlangga (Unair)

6. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

7. Universitas Diponegoro (Undip)

8. Universitas Padjadjaran (Unpad)

9. Universitas Brawijaya (UB)

10. Universitas Sebelas Maret (UNS)

11. Universitas Hasanuddin (Unhas)

12. Universitas Sumatera Utara (USU)

13. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)

14. Universitas Negeri Semarang (Unnes)

15. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)

16. Universitas Negeri Malang (UM)

17. Universitas Negeri Padang (UNP)

18. Universitas Andalas (Unand)

19. Universitas Syiah Kuala (USK)

20. Universitas Sriwijaya (Unsri)

21. Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

22. Universitas Terbuka (UT)

23. Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)

24. Universitas Negeri Surabaya (Unesa)

Daftar tersebut tercantum dalam data Direktorat Kelembagaan Kemdiktisaintek.

(dec/spt)

No more pages