Logo Bloomberg Technoz

“Penandatanganan MRA merupakan milestone penting bagi PTPP. Kesepakatan ini memberikan kerangka yang lebih jelas bagi Perseroan dalam menata kembali struktur kewajiban sekaligus memperkuat fundamental keuangan dan bisnis PTPP,” ujar Joko dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (13/9/2026) 

PTPP menginformasikan total utang yang direstrukturisasi mencakup pokok dan bunga per Juli 2026 sebesar Rp18,2 triliun. Nilai tersebut masih akan direkonsiliasi atas seluruh pokok, bunga atau bagi hasil, serta kewajiban pembayaran lainnya sebelum kemudian dikristalisasi. 

Dalam skema restrukturisasi, PTPP membagi kewajibannya ke dalam sejumlah tranche. Tranche A berupa pinjaman berjangka sekitar Rp13,33 triliun yang akan diselesaikan selama 15 tahun sejak tanggal efektif dengan skema balloon payment. Bunga ditetapkan 3,5% per tahun, dengan 1% dibayarkan tunai setiap tiga bulan dan 2,5% ditangguhkan hingga 2041. 

Sementara itu, Tranche B mencapai sekitar Rp4,05 triliun. Pembayarannya akan dilakukan selama lima tahun sejak tanggal efektif dengan skema bullet payment dan bersumber dari hasil divestasi yang dilakukan PTPP. Bunga tranche ini ditetapkan sebesar 1% per tahun dan dibayarkan setiap tiga bulan. 

Adapun Tranche C merupakan bunga atau bagi hasil yang timbul sejak tanggal persetujuan standstill hingga tanggal efektif. Pembayarannya akan dicicil selama 18 bulan sejak tanggal efektif dan tidak dikenakan bunga atau bagi hasil.

MRA tersebut baru berlaku efektif setelah pelaksanaan RUPS dan terpenuhinya sejumlah persyaratan yang tercantum dalam perjanjian. 

Joko mengatakan restrukturisasi PTPP tidak hanya berkaitan dengan penataan kewajiban, tetapi juga ditujukan untuk memperbaiki ruang likuiditas perseroan.

“Bagi PTPP, restrukturisasi bukan semata-mata mengenai penataan kewajiban, tetapi bagaimana Perseroan membangun ruang likuiditas yang lebih sehat, memperkuat kemampuan operasional, meningkatkan kualitas cash flow, serta menciptakan fondasi yang lebih kuat untuk pertumbuhan ke depan,” lanjutnya. 

Sejalan dengan restrukturisasi tersebut, PTPP juga mendorong penguatan arus kas, peningkatan kualitas perolehan kontrak, optimalisasi aset, operational excellence, serta fokus pada bisnis inti yang memiliki prospek dan profil risiko yang sehat. 

Perseroan menyebut restrukturisasi dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan, serta memperkuat kemampuan PTPP dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditur. 

(fik/naw)

No more pages