“Sehingga kami melihat dari perkara yang ada ini kenapa jadi musim, ya? Di bawah mereka kongkalikong, mengambil manfaat, menumpuk kekayaan, lalu tinggal mempersalahkan pejabat negaranya,” ujar Mellisa.
Menurut dia, Yaqut hanya memiliki dua kewenangan dalam kebijakan mengenai haji. Pertama, menetapkan kuota tambahan dalam Keputusan menteri agama. Kedua, mendorong agar kuota ini terserap maksimal.
Kuasa Hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir juga mengklaim bingung soal dasar KPK menuduh ada uang korupsi kuota haji hingga US$271.500 atau setara Rp3,88 miliar yang masuk ke kantong kliennya. Menurut dia, dakwaan KPK sama sekali tak menjelaskan bagaimana uang suap tersebut diberikan kepada Yaqut.
"Jadi US$271.500 penerimaan uang yang disampaikan, dimasukkan dalam dakwaan kelihatan sekali untuk sekadar mengkaitkan Gus Yaqut untuk bertanggung jawab terhadap pungutan uang percepatan. Jadi hanya didasarkan kepada asumsi," kata dia.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menilai JPU akan membuktikan seluruh dakwaan yang ditujukan kepada Yaqut cs. Dia menilai, dakwaan sendiri telah menunjukkan konstruksi perkaranya, termasuk peran dari Yaqut cs.
"Ini adalah tahap awal dalam rangkaian proses pembuktian di persidangan dan tentunya nanti semuanya akan diuji oleh Majelis Hakim dan tentunya nanti Jaksa Penuntut Umum KPK juga akan memaparkan alat bukti dalam perkara ini dan terbuka untuk kemudian memanggil para saksi untuk memperkuat dalam proses pembuktian perkara ini," kata dia.
(dov/frg)



























