Logo Bloomberg Technoz

Kebijakan tersebut memungkinkan pegawai pemerintah melaksanakan tugas kedinasan dari lokasi selain kantor. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi ASN tanpa mengurangi tanggung jawab pekerjaan.

Pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026. Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN selama masa libur Nyepi dan Idul Fitri.

Surat edaran tersebut berjudul Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam kebijakan tersebut, periode kerja fleksibel dibagi menjadi dua tahap utama. Tahap pertama berlangsung sebelum periode libur Lebaran, sementara tahap kedua berlangsung setelah masa cuti bersama berakhir.

Usai lebaran, ASN diberikan fleksibilitas bekerja dari mana saja pada tanggal 25 hingga 27 Maret 2026.

(ell)

No more pages