Selanjutnya, pada November 2025, Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin melakukan pertemuan dengan pihak PT Buana Karya Bhakti yaitu Venasius selaku Manajer Keuangan dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama.
Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan pada Venasius bahwa permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti dapat dikabulkan dengan menyisihkan adanya uang apresiasi.
PT Buana Karya Bhakti melalui Venasius menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada Mulyono sebagai uang apresiasi, dengan adanya uang pembagian untuk Venasius.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.
Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT Buana Karya Bhakti, Dian menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati. Uang tersebut dicairkan oleh PT Buana Karya Bhakti dengan menggunakan invoice fiktif.
Kemudian, Venasius langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi dan disepakati pembagiannya. Adapun, Mulyono sebesar Rp800 juta; Dian sebesar Rp200 juta; dan Venasius sebesar Rp500 juta.
Venasius bertemu Dian untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun Venasius meminta bagian sebesar 10% atau Rp20 juta. Sehingga Dian menerima bersih sebesar Rp180 juta. Dari uang tersebut, telah digunakan Dian untuk keperluan pribadi.
Sementara kepada Mulyono, Venasius memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Kemudian Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.
Dari Rp800 juta yang diterima, Mulyono kemudian menggunakannya untuk pembayaran uang muka atau down payment (DP) rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya. Sementara, terhadap sisa Rp500 juta dari uang apresiasi tersebut disimpan oleh Venasius untuk dirinya sendiri.
Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Mulyono juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan. Maka, KPK mengamankan tiga orang tersangka dalam OTT.
Selain itu, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang diamankan dari Mulyono dan Venasius; serta bukti penggunaan uang seperti Rp300 juta oleh Mulyono untuk pembayaran uang muka rumah; Rp180 juta yang sudah digunakan Dian; dan Rp20 juta yang digunakan Venasius. Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sementara, terhadap Venasius selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
(ain)


























