Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rifan Ardianto memastikan tidak pernah ada rencana pemerintah menutup platform dagang-el atau e-commerce. 

Rifan menegaskan, pemerintah hanya mengatur penyelenggaraan e-commerce, sehingga semua pelaku usaha dapat berjalan dan menciptakan ekosistem usaha yang adil dan sehat. 

Alih-alih menutup e-commerce, Kemendag justru mendorong agar pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau pedagang yang selama ini hanya berjualan secara konvensional (offline) bisa beralih dan masuk ke dalam platform dagang-el. 

“Berbagai pelatihan, kemitraan dengan perguruan tinggi, kementerian/lembaga termasuk marketplace kita lakukan sehingga pelaku usaha bisa memanfaatkan teknologi informasi untuk perluas akses pasar,” ujar Rifan dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (12/10/2023). 

“Kita terus mendorong, pemanfaatan teknologi adalah hal yang harus dilakukan untuk peningkatan akses pasar tidak hanya dari sisi lokal, tapi nasional dan bahkan bisa masuk ke pasar internasional. Itu yang terus kita dorong,” lanjutnya. 

Rifan juga meresponi beberapa peristiwa yang akhir-akhir ini yang viral diberitakan, dimana terdapat pedagang di ITC Cempaka Mas yang enggan berjualan di e-commerce karena adanya indikasi persaingan yang tidak adil. 

Dengan demikian, Rifan mengatakan, pemerintah memang berupaya untuk menjaga keseimbangan antara perdagangan secara online dan offline. Pemerintah akan melakukan pembinaan untuk mendorong pedagang masuk ke online dan mengatur untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang adil dan sehat di e-commerce.  

Selain itu, Rifan juga meresponi pedagang di di Pasar Tanah Abang yang mengatakan telah berusaha untuk berjualan secara online namun tetap kalah saing dengan artis atau influencer yang memiliki followers banyak. Sehingga, menurut Rifan, Kemendag mengatur algoritma melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 

“Makanya kita atur jangan sampe artis punya followers banyak, sementara UMKM tidak seberapa, jangan sampai nanti diprioritaskan ke artis karena bisa jadi ada pemanfaatan data tidak adil,” ujarnya.

“Maka mendorong pelaku e-commerce jangan ada penyalahgunaan penguasaan data. Kalau mau fair, fair aja. Siapapun yg jualan live shopping di platform apapun punya kesetaraan, jangan ada permainan algoritma yang hanya mengarahkan pada satu penjual dan produk tertentu,” tutupnya.

(dov/ain)

No more pages