11 Broker Kena Sanksi OJK Atas Pelanggaran DSSA & CUAN
Redaksi
22 October 2026 08:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi setidaknya kepada 11 anggota bursa (AB) atau broker. Para broker ini terlibat kasus manipulasi pasar atas saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Berdasarkan keterangan resmi, dikutip Kamis (22/10/2026), OJK mengenakan sanksi admistratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada sembilan broker dan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada delapan sales broker yang menangani pemesanan order nasabah atas saham DSSA.
Adapun kesembilan broker tersebut adalah sebagai berikut:
- PT SSI
- PT SS
- PT ALS
- PT BS
- PT AMS
- PT TSI
- PT BCS
- PT WSI
- PT RSI
Pada kasus CUAN, OJK mengenakan sanksi admistratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada dua AB yaitu PT HPS dan PT BDS serta Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan yang diberikan kepada satu pihak yaitu Direktur PT HPS.
Selain masih dalam bentuk inisial, OJK belum mengungkap berapa nilai sanksi denda yang dikenakan.




























