OJK Gandeng Polisi Usut Pidana Pasar Modal
Redaksi
22 October 2026 08:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengusutan lanjutan terkait pihak-pihak yang turut terlibat dalam manipulasi pasar atas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Pengusutan tersebut turut melibatkan pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan resmi OJK, dikutip Kamis (22/10/2026), OJK pada tanggal 16 Oktober 2026 telah menetapkan sanksi terhadap tiga emiten tersebut karena ditemukan fakta pelanggaran terhadap ketentuan di pasar modal.
Sebagai tindaklanjut atas pengenaan sanksi tersebut, pada Rabu kemarin di Kantor OJK di Jakarta, OJK menyerahkan surat sanksi tersebut secara langsung kepada para pihak yang melanggar.
Penyerahan surat sanksi ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Khoirul Muttaqien juga dihadiri oleh pejabat POLRI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dir Ditpideksus Bareskrim POLRI) Kombes Pol. Suhasto.
"Kehadiran Pejabat POLRI ini sebagai bentuk koordinasi yang erat antara OJK-POLRI dalam rangka penegakan hukum khususnya tindak pidana di bidang pasar modal," seperti dikutip dari keterangan tersebut.


























