Sebagai informasi, aturan mengenai DTSEN dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, DTSEN memiliki tiga tujuan
Pertama, program pembangunan terpadu yang terukur dan bekelanjutan. Kedua, membuat bansos tepat sasaran. Ketiga, mengentaskan kemiskinan
Sementara itu, lewat DTSEN, pemerintah mengintegrasikan tiga basis data yang selama ini jadi acuan program sosial ekonomi pemerintah.
Data tersebut antara lain Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kementerian Sosial, Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) milik Kementerian PPN/Bappenas.
Hasilnya akan berupa data tunggal berbasis Nomor Induk Kependudukan dan integrasi 15 kementerian dan lembaga.
(ell)































