Sebagai informasi, mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara pada Semester I 2026 mencapai Rp45,6 triliun yang dirangkum melalui Ikhitisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I-2026.
Dalam IHPS tersebut, BPK merangkum 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 706 LHP Keuangan, 20 LHP Kinerja, dan 36 LHP dengan Tujuan Tertentu.
“IHPS juga mengungkapkan peran BPK dalam mendukung upaya penyelamatan keuangan negara sebesar Rp49,28 triliun melalui pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp45,6 triliun,“ kata Isma Yatun, Ketua BPK RI dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR Masa Persidangan Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).
Sementara itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 96 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), serta opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) atas satu LKKL (Laporan Keuangan Kementerian Lembaga).
Dari 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diperiksa, 509 entitas memperoleh opini WTP, 35 memperoleh opini WDP, dan dua entitas memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
(ell)






























