"Kalau industri kecil ini masih terus bergerak dinamis. Jadi saya belum bisa memastikan. Fasilitasinya juga terus berjalan sampai saat ini," tutur dia.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebelumnya memastikan implementasi wajib halal akan mulai berlaku pada 18 Oktober mendatang.
Kepala BPJPH Haikal Hasan mengatakan, pemberlakuan tersebut ditujukan untuk mewujudkan perlindungan masyarakat, meski masih banyak sejumlah kekhawatiran yang muncul.
"Tidak ada alasan untuk mengatakan Indonesia tidak siap. Jadi, kalau ada yang meminta mundur, mari kita lihat datanya. Jangan sampai keputusan dibuat karena salah data dan salah memahami Wajib Halal,” ujar Haikal, belum lama ini.
Haikal menggarisbawahi rencana tersebut tidak dilakukan secara represif. Pelaku usaha yang belum siap, kata dia, tidak perlu khawatir karena pemerintah tetap memberikan ruang, waktu, dan pendampingan untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
Ia juga menegaskan, pelaku usaha yang tidak ingin mencantumkan label halal tidak perlu khawatir. Menurutnya, jaminan halal diperuntukkan bagi pihak yang menghendaki kepastian dan jaminan produk halal.
"Bagi yang tidak mau label halal, ya tidak mengapa. Karena halal memang diperuntukkan bagi yang menghendaki jaminan produk halal. Yang penting, jangan memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuannya," tutur dia.
Berdasarkan data BPJPH hingga Oktober tahun ini, sudah sebanyak 4.449.145 jumlah sertifikat halal yang diterbitkan. Kemudian, sebanyak 15.121.745 produk telah bersertifikat halal.
Sementara itu, total jumlah pelaku usaha tercatat mencapai sebanyak 3.515.204. Sementara, survei Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total pelaku usaha yang bergerak di bidang makan dan minuman di Indonesia sudah mencapai 5,28 juta usaha penyedia.
(ain)






























