Logo Bloomberg Technoz

Cara Cek Insentif Guru Non-ASN Rp2 Juta, Wajib Tahu

Referensi
09 October 2026 13:02

Ilustrasi Guru (Envato)
Ilustrasi Guru (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Guru non-ASN kini dapat memantau status pencairan tunjangan dan bantuan insentif secara mandiri melalui laman Info GTK. Fitur ini membantu tenaga pendidik memastikan apakah dana yang menjadi hak mereka masih dalam proses penyaluran, mengalami retur, atau sudah masuk ke rekening penerima.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis tunjangan dan bantuan yang dapat diterima guru non-ASN sesuai persyaratan yang berlaku. Bantuan tersebut meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), serta bantuan insentif.

Jenis Tunjangan yang Diterima Guru Non-ASN

Pemerintah menyediakan sejumlah dukungan finansial bagi guru non-ASN untuk menunjang kesejahteraan tenaga pendidik. Besaran dan ketentuan penerimaannya berbeda, bergantung pada status sertifikasi serta lokasi penugasan guru.

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)


TPG diberikan kepada guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Berdasarkan informasi dalam materi yang disampaikan, tunjangan ini mencapai Rp2 juta per bulan dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.

2. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

TKG ditujukan kepada guru non-ASN yang bertugas di daerah khusus, termasuk wilayah terpencil serta kawasan 3T, yaitu tertinggal, terdepan, dan terluar.