Logo Bloomberg Technoz

Anggota keluarga yang dapat diperhitungkan sebagai tanggungan meliputi keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta keluarga semenda dalam garis keturunan lurus. Anak angkat juga dapat diperhitungkan apabila memenuhi ketentuan sebagai tanggungan sepenuhnya.

Contoh anggota keluarga yang dapat menjadi tanggungan antara lain ayah, ibu, anak kandung, mertua, dan anak tiri, sepanjang memenuhi persyaratan perpajakan.

Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak berstatus tidak kawin tanpa tanggungan atau TK/0 memiliki PTKP sebesar Rp54 juta per tahun. Angka tersebut setara dengan Rp4,5 juta per bulan.

Simulasi Perhitungan PTKP dan PPh Pasal 21

Besaran PTKP memengaruhi penghitungan pajak yang harus ditanggung pekerja. Perbedaan status perkawinan dan jumlah tanggungan dapat mengubah batas penghasilan tidak kena pajak, sehingga hasil perhitungan setiap wajib pajak bisa berbeda.

1. Pegawai Lajang dengan Gaji Rp6 Juta

Sebagai ilustrasi, Andy merupakan seorang pekerja lajang dengan gaji Rp6 juta per bulan. Ia belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, sehingga masuk kategori TK/0 dengan PTKP Rp54 juta per tahun.

Perhitungan penghasilannya dapat digambarkan sebagai berikut:

Komponen

Nilai

Gaji per bulan

Rp6.000.000

Biaya jabatan 5%

Rp300.000

Biaya pensiun 1%

Rp60.000

Total pengurang

Rp360.000

Penghasilan setelah pengurang per bulan

Rp5.640.000

Penghasilan setelah pengurang per tahun

Rp67.680.000

Dengan penghasilan setelah pengurang sebesar Rp67,68 juta per tahun, penghasilan Andy melampaui PTKP sebesar Rp54 juta.

Selisihnya mencapai Rp13,68 juta. Jika menggunakan ilustrasi tarif pajak sebesar 5%, pajak yang dihasilkan dari perhitungan sederhana tersebut adalah Rp684.000 per tahun atau setara Rp57.000 per bulan.

Namun, angka tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan asumsi pengurang yang disebutkan. Penghitungan PPh Pasal 21 sebenarnya dapat berbeda karena mengikuti ketentuan biaya pengurang, tarif pajak, dan mekanisme pemotongan yang berlaku.

2. Pegawai Menikah dengan Satu Anak

Pada tahun berikutnya, Andy menikah dan memiliki satu anak. Istrinya tidak bekerja, sehingga status perpajakannya menjadi K/1. Dengan status tersebut, PTKP Andy meningkat menjadi Rp63 juta per tahun.

Apabila gaji Andy naik menjadi Rp7,5 juta per bulan, simulasi penghasilannya adalah sebagai berikut:

Komponen

Nilai

Gaji per bulan

Rp7.500.000

Biaya jabatan 5%

Rp375.000

Biaya pensiun 1%

Rp75.000

Total pengurang

Rp450.000

Penghasilan setelah pengurang per bulan

Rp7.050.000

Penghasilan setelah pengurang per tahun

Rp84.600.000

Setelah dikurangi PTKP sebesar Rp63 juta, penghasilan kena pajak Andy dalam simulasi tersebut menjadi Rp21,6 juta.

Dengan asumsi seluruh penghasilan kena pajak dikenakan tarif 5%, pajak yang dihitung mencapai Rp1,08 juta per tahun atau sekitar Rp90.000 per bulan.

Perhitungan tersebut merupakan penyederhanaan. Dalam penerapan sebenarnya, penghitungan pajak perlu memperhatikan lapisan tarif progresif, komponen pengurang yang diperbolehkan, serta ketentuan pemotongan PPh Pasal 21.

Siapa yang Tidak Dikenakan PPh Pasal 21?

Wajib pajak dengan penghasilan neto setahun yang tidak melampaui PTKP pada prinsipnya tidak memiliki PPh terutang atas penghasilan tersebut. Untuk status TK/0, batas PTKP adalah Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan.

Meski demikian, batas tersebut tidak dapat diterapkan secara seragam kepada seluruh pekerja. Wajib pajak yang sudah menikah atau memiliki tanggungan dapat memperoleh batas PTKP lebih tinggi sesuai status perpajakannya.

Selain itu, penghasilan bulanan tidak selalu menjadi satu-satunya dasar penentuan pajak. Penghitungan perlu mempertimbangkan penghasilan selama periode pajak, biaya pengurang yang diakui, status wajib pajak, serta mekanisme pemotongan PPh Pasal 21.

Apakah Batas PTKP Akan Berubah?

Wacana penyesuaian PTKP kembali memunculkan perhatian terhadap besaran penghasilan yang dapat dibebaskan dari pajak. Jika pemerintah menetapkan perubahan ketentuan, dampaknya dapat dirasakan oleh pekerja dan wajib pajak orang pribadi melalui perubahan batas penghasilan tidak kena pajak.

Namun, wacana penyesuaian perlu dibedakan dari kebijakan yang telah resmi ditetapkan. Besaran PTKP yang digunakan dalam penghitungan pajak harus mengacu pada peraturan yang berlaku, bukan sekadar usulan atau pembahasan kebijakan.

Karena itu, wajib pajak perlu mengikuti pengumuman resmi pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengetahui apakah terdapat perubahan ketentuan, termasuk waktu mulai berlakunya kebijakan tersebut.

(seo)

No more pages