RUU MIGAS
BUK Baru Tak Bisa Intervensi Hasil Minyak KKKS Secara Sepihak
Sabrina Mulia Rhamadanty
09 October 2026 08:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) menegaskan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) yang tercantum dalam Rancangan Undang-undang Migas tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau mengambil hak atas bagian minyak milik kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) secara sepihak.
Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bakhtiar menjelaskan, sesuai dengan prinsip skema bagi hasil, porsi produksi minyak di luar bagian negara yang telah ditetapkan dalam kontrak merupakan hak mutlak dari kontraktor.
“Untuk minyak di luar bagian negara, kalau sudah menggunakan skema bagi hasil, maka yang menjadi bagian kontraktor sesuai kontrak pada prinsipnya merupakan hak kontraktor,” kata Bisman saat dihubungi Bloomberg Technoz, Jumat (9/10/2026).
“Jadi BUK tidak dapat mengambil atau mengintervensinya secara sepihak,” tambahnya.
Meskipun demikian, Bisman menyampaikan kontrak kerja sama yang diatur dalam RUU Migas tetap memuat ketentuan yang mengatur kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) serta kondisi khusus, seperti keadaan krisis atau darurat energi.




























