Dia menambahkan mekanisme penyerahan produksi tambahan pada kondisi tersebut harus disertai dengan kompensasi yang jelas demi menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan kepastian kontrak.
“Tetap ada DMO dengan catatan munculnya kondisi khusus, misalnya keadaan krisis atau darurat energi. Akan tetapi, ini tetap harus disertai kompensasi yang sesuai,” jelasnya.
Pemisahan Wewenang
Selanjutnya, Bisman menguraikan pembentukan BUK dalam RUU Migas dimaksudkan sebagai lembaga pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012.
Pemisahan antara fungsi regulasi dan fungsi bisnis lewat BP Migas dinilai membuat negara kehilangan fleksibilitas untuk menetapkan kebijakan setelah kontrak kerja sama (KKS) ditandatangani.
“Untuk itu, MK memutuskan bahwa wewenang pengelolaan tata kelola hulu migas harus dikembalikan ke tangan pemerintah atau BUMN agar hasilnya dapat dimaksimalkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Bisman.
BUK Migas yang baru nantinya juga dapat mengelola wilayah kerja secara mandiri maupun menjalin kerja sama antarbisnis atau business to business (B2B) dengan perusahaan swasta dan asing.
“Sehingga ruang lingkup kewenangannya mencakup pengaturan dan pengelolaan pengangkatan minyak serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri,” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam draf RUU Migas, kerangka kewenangan dan tata kelola BUK Migas tersebut telah diperinci ke dalam beberapa ketentuan pasal mendasar.
Terkait dengan skema kerja sama dan pendelegasian wewenang, pada Pasal 5 Ayat (2) dan (3) mengatur bahwa pemerintah mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan.
Apabila BUK Migas tidak dapat melaksanakan pengusahaan tersebut secara mandiri, Ayat (5) membuka ruang bagi BUK Migas untuk menawarkan kerja sama wilayah kerja kepada badan usaha (termasuk pihak swasta) maupun bentuk usaha tetap (BUT).
“Dalam hal pengusahaan kegiatan usaha hulu tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh BUK Migas, BUK Migas dapat melakukan penawaran kerja sama atas wilayah kerja kepada badan usaha [termasuk swasta] dan/atau bentuk usaha tetap,” tulis Pasal 5 Ayat 5 RUU Migas, dikutip Kamis (8/10/2026).
Mekanisme penawaran kerja sama tersebut selanjutnya dipertegas dalam Pasal 7. Ayat (1) pasal ini mengamanatkan bahwa penawaran Wilayah Kerja dilaksanakan dan dikendalikan melalui KKS.
Adapun pada Ayat (2), diatur syarat minimum kontrak yang menegaskan dua hal pokok: pertama, kepemilikan sumber daya alam migas tetap berada di tangan negara hingga titik penyerahan (point of delivery) yang dikelola BUK Migas; kedua, manajemen operasi kegiatan hulu tetap berada di bawah kendali BUK Migas.
Adapun bentuk dan isi KKS diperjelas melalui Pasal 13. Pada Ayat (1) dan (2), ditegaskan bahwa pengusahaan hulu migas dilaksanakan lewat KKS berprinsip bagi hasil produksi (production sharing) atau bentuk kerja sama lainnya.
Sementara itu, Ayat (6) mewajibkan setidaknya 20 muatan minimum dalam KKS, mulai dari penetapan wilayah kerja, jangka waktu dan perpanjangan, hak dan kewajiban para pihak, hingga klausul penyelesaian perselisihan.
Terakhir, guna mendukung ketahanan energi nasional sebagaimana disinggung Pushep, Pasal 26 Ayat (1) menetapkan kewajiban DMO.
"Kontraktor wajib menyerahkan paling sedikit 25% dari Minyak dan Gas Bumi hasil produksi bagiannya untuk kebutuhan dalam negeri," tulis Pasal 26 Ayat (1).
Melalui aturan ini, kontraktor atau pihak swasta diwajibkan menyerahkan sekurang-kurangnya 25% dari minyak dan gas bumi hasil produksi bagiannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Migas bakal rampung disusun dan diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2026.
“Ini kita targetnya tanggal 22 Oktober, ini sudah bisa disampaikan oleh pemerintah kepada Presiden untuk DIM. Jadi ya kita lagi mengejar waktu konsolidasi antarkementerian/lembaga [K/L] dalam rangka penyiapan DIM RUU Migas,” kata Wamen ESDM Yuliot Tanjung di kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/10/2026).
Yuliot berharap seluruh proses pembahasan RUU Migas yang bakal berlangsung di DPR dapat rampung pada tahun ini, sehingga beleid tersebut dapat diterbitkan sebelum akhir 2026.
(smr/wdh)




























