Logo Bloomberg Technoz

MINYAK & GAS

DPR & Presiden Akan Kendalikan BUK Migas: Direksi Ditunjuk Istana

Sabrina Mulia Rhamadanty
08 October 2026 09:30

Fasilitas pengeboran minyak di darat./Bloomberg-Sumit Dayal
Fasilitas pengeboran minyak di darat./Bloomberg-Sumit Dayal

Bloomberg Technoz, Jakarta – Draf Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) terbaru mempertegas tata kelola Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Lembaga pengganti yang memegang kendali sektor hulu migas nasional tersebut akan berada di bawah pengawasan ketat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta garis komando langsung dari orang nomor satu di negara ini, yaitu Presiden.

Berdasarkan ketentuan Pasal 63 draf RUU Migas, BUK Migas dibentuk khusus untuk mengelola dan mengendalikan seluruh kegiatan usaha hulu migas.


BUK Migas berwenang bertindak sebagai manajemen operasi, menentukan kontraktor, menandatangani kontrak kerja sama (KKS), mengelola data dan aset, hingga menjual bagian minyak dan gas bumi milik negara.

Para pekerja menggunakan ember untuk mengambil sampel minyak mentah di anjungan pengeboran multi-sumur./Bloomberg-Andrey Rudakov

Struktur Kelembagaan