Logo Bloomberg Technoz

KABINET MERAH PUTIH

Bahlil: Perpres Kemenko Hilirisasi & Transisi Energi Belum Terbit

Sabrina Mulia Rhamadanty
07 October 2026 13:05

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Bloomberg Tehcnoz/Azura Yumna)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Bloomberg Tehcnoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi peraturan presiden (perpres) ihwal fungsi dan struktur kelembagaan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi hingga saat ini belum diterbitkan.

"Menjadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus merangkap Menteri ESDM, strukturnya dan perpresnya masih dalam tahap pembahasan," ujar Bahlil dalam agenda Investor Daily Summit 2026, Rabu (7/10/2026).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Bahlil Lahadalia pada Kamis (1/10/2026) di Istana Negara, Jakarta.


Pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No. 104/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024—2029 yang ditetapkan pada 30 September 2026.

Untuk diketahui, terdapat perbedaan antara fungsi Perpres dan Keppres. Fungsi Keppres (Keputusan Presiden): Berfungsi sebagai instrumen penetapan (beschikking) untuk melantik, mengangkat, atau memberhentikan pejabat publik.