Logo Bloomberg Technoz

Dalam hal ini, Keppres No. 104/2026 menjadi dasar hukum pengangkatan Bahlil sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM.

Sedangkan, fungsi Perpres (Peraturan Presiden), berfungsi menetapkan aturan umum yang mengikat (regeling). Khusus bagi kementerian baru, Perpres dibutuhkan untuk mengatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), membagi wewenang, alokasi anggaran, serta mengoordinasikan kementerian/lembaga teknis di bawahnya.

Sebelumnya, Bahlil juga telah menjelaskan bahwa pembentukan kementerian koordinator baru ini didasari oleh dinamika ekonomi global serta situasi geopolitik dunia yang tidak menentu. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen nyata Indonesia terhadap Paris Agreement untuk mempercepat transisi menuju energi bersih.

"Dalam kondisi geopolitik yang tidak menentu dan dinamika ekonomi dunia yang menuntut energi bersih, Bapak Presiden memandang penting adanya koordinasi terintegrasi untuk program prioritas hilirisasi dan transisi energi," kata Bahlil usai pelantikan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Dia menambahkan pengawalan program strategis ini tidak dapat lagi dilakukan secara parsial, melainkan harus komprehensif dan terukur sesuai arahan Presiden. 

Mengenai daftar proyek prioritas yang akan dikebut oleh kementerian baru tersebut, Bahlil menyatakan bakal berkoordinasi dan melaporkannya terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto.

(smr/wdh)

No more pages