Logo Bloomberg Technoz

“Sehingga KPU ya melakukanya verifikasi secara acak-adut, begitu juga surat keterangannya itu hanya berbasis pada kehadiran ya bukan berbasis pada ijazah dan itu keluar. Itu saya kira membuktikan permohonan para pemohon bahwa ini terstruktur sistematis dan tercela,” ujar dia.

Dalam hal ini, proses pemakzulan atau impeachment bisa dilakukan dengan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, hal ini hanya dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan atau pendapat bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden. 

“Saya rasa tergantung negara ini, maukah menyelesaikan problem ini dengan membawa ini ke impeachment ataukah kemudian membiarkan saja,” ujar dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan gugatan atas keabsahan ijazah Wakil Presiden ke-12 Gibran Rakabuming Raka dalam keikutsertaannya di Pilpres 2024. Gugatan terhadap Gibran merupakan bagian dari laporan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. 

Dengan kata lain, Mahkamah menyatakan syarat administrasi Gibran adalah sah dan tidak bermasalah. Putusan MK dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Selasa (6/10/2026).

"Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan Permohonan  Para Pemohon tidak dapat diterima" ujar Hakim Suhartoyo dalam amar putusan.

(dov/frg)

No more pages