Sebelumnya, kedua perusahaan tersebut juga pernah mengajukan permohonan pailit terhadap PTPP terkait proyek yang sama. Pada Desember 2025, PT Atap Perkasa mengajukan tagihan sekitar Rp4,03 miliar, sedangkan CV Citra Pratama mengajukan sekitar Rp6 miliar. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Menurut kuasa hukum PT Atap Perkasa, permohonan PKPU pada 2026 kembali diajukan setelah sebelumnya terdapat kesepakatan mengenai pembayaran kewajiban. Namun, hingga permohonan kembali didaftarkan pada 10 September 2026, pihak pemohon mengklaim belum memperoleh kepastian mengenai waktu pelunasan sisa tagihan.
Adapun dalam perkara terbaru, pengadilan mengabulkan permohonan para pemohon untuk mencabut perkara PKPU tersebut. Para pemohon juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2,43 juta.
PTPP menyatakan pencabutan permohonan PKPU tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.
Sebelumnya, pemegang saham PTPP juga telah menyetujui skema restrukturisasi kewajiban perseroan sekitar Rp18,2 triliun dalam RUPSLB pada September 2026. Restrukturisasi tersebut menjadi bagian dari upaya perseroan memperkuat kondisi keuangan dan mengatur kembali kewajiban kepada kreditur.
(dhf)




























