PTPP Lepas dari Ancaman PKPU, Gugatan Proyek Museum Jambi Dicabut
Muhammad Fikri
06 October 2026 15:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) lepas dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan perkara yang diajukan dua kreditur terkait proyek Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi, Jambi.
Berdasarkan keterbukaan informasi, Selasa (6/10/2026), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan pencabutan permohonan PKPU Nomor 277/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pengadilan juga memerintahkan pencatatan pencabutan perkara tersebut dalam register perkara perdata khusus kepailitan.
Permohonan tersebut sebelumnya diajukan oleh PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama terhadap KSO PP Urban dan PTPP. Perkara itu terdaftar pada 14 September 2026 dengan klasifikasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kasus tersebut bermula dari tagihan pekerjaan pada proyek pembangunan Museum KCBN Muarajambi. PT Atap Perkasa merupakan subkontraktor untuk pekerjaan rangka dan penutup atap, sedangkan CV Citra Pratama mengerjakan plafon fiber selulosa serta pekerjaan tambahan berupa kisi-kisi WPC.
Dalam keterbukaan informasi PTPP, nilai kewajiban yang belum dibayarkan kepada PT Atap Perkasa tercatat Rp1,48 miliar. Nilai tersebut terdiri dari sisa tagihan pokok dan tagihan retensi yang telah jatuh tempo. Sementara kewajiban kepada CV Citra Pratama mencapai Rp2,77 miliar, yang mencakup tagihan jatuh tempo, progres pekerjaan 100%, dan tagihan retensi. Dengan demikian, total kewajiban yang menjadi dasar perkara mencapai sekitar Rp4,25 miliar.




























