BEI Cermati Restrukturisasi dan Kewajiban PTPP
Sabrina Mulia Rhamadanty
05 October 2026 10:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek PT PP (Persero) TBK (PTPP) di seluruh pasar hari ini, Senin (5/10/2026).
Keputusan itu tertuang dalam Pengumuman BEI No: Peng-SPT-00019/BEI.PP3/10-2026 tertanggal Senin (5/10/2026). Pengumuman ini ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Lidia M. Panjaitan bersama Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A.
Langkah penghentian sementara perdagangan saham BUMN konstruksi ini merujuk pada Ketentuan III.1.5 Peraturan BEI Nomor I-L tentang Suspensi Efek serta Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-7190/DIR/1026 tertanggal 1 Oktober 2026.
Surat KSEI tersebut melaporkan adanya Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B Ke-21 (PTPP03BCN1, SMPTPP01BCN1).
Manajemen bursa mencatat bahwa perseroan menunda pembayaran kewajiban bunga atas instrumen obligasi dan sukuk tersebut yang seharusnya efektif dibayarkan pada 2 Oktober 2026.




























