Kendati begitu, Sudirman tetap meningatkan Industri nikel Indonesia perlu memperketat standar environmental, social, and governance (ESG) sebab negara tujuan nikel utama seperti China dan Jepang sudah mulai menerapkan regulasi terkait dengan jejak karbon.
“Meskipun pendekatan mereka tidak persis sama dengan aturan Carbon Border Adjustment Mechanism atau pajak karbon lintas batas milik Uni Eropa,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Juli 2026, ekspor NPI yang tercatat dalam kode HS 72026000 (ferro nickel) sepanjang Januari—Juli 2026 mencapai 5,98 juta mt.
Kendati begitu, tidak terdapat negara Eropa yang masuk ke negara tujuan ekspor NPI Indonesia sepanjang semester I-2026 tersebut.
China tercatat menjadi negara tujuan ekspor terbesar yang mencapai 5,86 juta mt, sementara sisanya; Korea Selatan: 69.127 mt, India: 45.535 mt, Taiwan 6.657 mt, dan Jepang 45 kilogram (kg).
Sepanjang 2025, ekspor NPI Indonesia tercatat mencapai 11,56 juta mt atau naik sekitar 19,54% dibandingkan dengan ekspor sepanjang 2024 sebanyak 9,67 juta mt.
Negara tujuan ekspor NPI terbesar diduduki oleh China yang pada 2025 tercatat mencapai 11,11 juta mt dan pada 2024 sebesar 9,16 juta mt.
Untuk negara Eropa yang menjadi tujuan ekspor produk nikel, pada 2025 tercatat Belanda dengan total ekspor hanya sekitar 50.846 mt.
Sementara itu, pada 2024, ekspor NPI ke Eropa tercatat memasuki Jerman sebesar 27.000 mt, Italia 21.131 mt, Belanda 100.041 mt, dan Inggris 22.881 mt.
Sekadar catatan, Eramet SA menyatakan produk olahan setengah jadi dari bijih nikel berupa besi kasar nikel atau NPI asal Indonesia telah kehilangan akses ke pasar Eropa akibat aturan jejak karbon benua tersebut.
Industri NPI Indonesia diketahui sangat bergantung pada pembangkit listrik tenaga batu bara, yang menghasilkan emisi karbon relatif tinggi. Sementara itu, biaya karbon di Eropa juga telah meningkat.
Grup pertambangan asal Prancis tersebut menjelaskan kesenjangan biaya karbon yang kian melebar bakal makin menentukan arah tujuan ekspor NPI Indonesia.
"Pengetatan aturan karbon Eropa makin memperbesar kerugian biaya bagi material dengan intensitas karbon tinggi," ungkap Eramet, seperti disitir dari Shanghai Metals Market, Rabu (30/9/2026).
Diketahui, Mekanisme Penyesuaian Batas Karbon atau Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa telah masuk ke fase definitif pada tahun ini.
CBAM merupakan kebijakan tarif atau pajak karbon lintas batas yang diterapkan oleh Uni Eropa pada produk impor berdasarkan jumlah emisi gas rumah kaca yang dihasilkan selama proses pembuatannya.
Akibatnya, intensitas karbon menjadi faktor yang makin krusial bagi daya saing produk yang mengandung nikel dan bahan baku baja nirkarat.
Berikut daftar negara tujuan ekspor NPI Indonesia pada 2025 dan 2024:
2025 (11,56 juta metrik ton):
- China: 11,11 juta metrik ton
- India: 197.737 metrik ton
- Korea Selatan: 175.203 metrik ton
- Belanda: 50.846 metrik ton
- Taiwan: 15.744 metrik ton
- Meksiko: 8.000 metrik ton
- Afrika Selatan: 187 metrik ton
- Jepang: 20 metrik ton
2024 (9,67 juta metrik ton):
- China: 9,16 juta metrik ton
- Malaysia: 220.656 metrik ton
- India: 179.991 metrik ton
- Korea Selatan: 134.174 metrik ton
- Belanda: 100.041 metrik ton
- Taiwan: 48.007 metrik ton
- Jerman: 27.000 metrik ton
- Inggris: 22.881 metrik ton
- Italia: 21.131 metrik ton
- Afrika Selatan: 648 metrik ton
- Jepang: 3 kg
(azr/wdh)




























