ATURAN CBAM
Diadang Aturan Karbon Eropa, Nikel RI Baru Penuhi 31% Standar ESG
Sabrina Mulia Rhamadanty
06 October 2026 09:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Anggota Dewan Penasihat Pertambangan di Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Djoko Widajatno mengatakan produksi nikel asal Indonesia masih menghadapi kendala besar untuk menembus pasar Eropa karena baru memenuhi 31% standar environmental, social, and governance (ESG).
Tingkat kepatuhan tersebut belum cukup untuk meloloskan produk nikel nasional dari aturan ketat yang berlaku di Benua Biru.
Djoko menjelaskan penyebab utama rendahnya pemenuhan standar tersebut adalah penggunaan sumber energi beremisi karbon dioksida (CO₂) tinggi pada proses penambangan dan pengolahan nikel.
Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) serta captive power plant yang digunakan industri nikel nasional menyumbang emisi terbesar, sehingga memicu pembatasan masuk ke pasar Eropa.
“Kalau dihitung, dari APNI kita hanya memenuhi syarat [ESG sebesar] 31%. Ini dari syarat komponen yang disyaratkan oleh CBAM [Carbon Border Adjustment Mechanism], kemudian oleh IRMA [Initiative for Responsible Mining Assurance], dan oleh ICMM [International Council on Mining and Metals],” ungkap Djoko saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (6/10/2026).































