Logo Bloomberg Technoz

Kondisi ini menyebabkan badan sertifikasi dunia belum dapat menerbitkan sertifikat resmi untuk produk ekspor nikel Indonesia.

Djoko menegaskan, agar produk nikel Indonesia dapat diterima di pasar Eropa, tingkat kepatuhan terhadap standar ESG setidaknya harus mencapai lebih dari 50% atau idealnya berada di angka 60%.

“Minimal sudah memenuhi 50% atau di atas itu misalnya 60% sudah lebih aman,” katanya. 

Tata Kelola

Saat ini, kata Djoko, para penambang nikel bersama pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berupaya membenahi tata kelola emisi karbon. 

Langkah ini dilakukan agar tingkat kepatuhan nikel Indonesia dapat meningkat dan memenuhi ambang batas yang ditetapkan oleh para pelanggan maupun regulator di Eropa.

“Iya kami terus usahakan agar persentasenya naik, tetapi ini kan tetap butuh waktu ya, dan harus koordinasi dengan lintas kementerian,” tambahnya.

Perusahaan global asal Prancis yang memiliki proyek pertambangan dan pengolahan nikel besar di Halmahera, Maluku Utara, Eramet SA, sebelumnya menyatakan produk olahan setengah jadi dari bijih nikel berupa besi kasar nikel atau nickel pig iron (NPI) asal Indonesia telah kehilangan akses ke pasar Eropa akibat aturan jejak karbon (carbon footprint) benua tersebut.

Industri NPI Indonesia diketahui sangat bergantung pada pembangkit listrik tenaga batu bara, yang menghasilkan emisi karbon relatif tinggi. Sementara itu, biaya karbon di Eropa juga telah meningkat.

Eramet menjelaskan kesenjangan biaya karbon yang kian melebar bakal makin menentukan arah tujuan ekspor NPI Indonesia.

"Pengetatan aturan karbon Eropa makin memperbesar kerugian biaya bagi material dengan intensitas karbon tinggi," ungkap Eramet, seperti disitir dari Shanghai Metals Market, Rabu (30/9/2026).

Diketahui, Mekanisme Penyesuaian Batas Karbon atau Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa (UE) telah masuk ke fase definitif pada tahun ini.

CBAM merupakan kebijakan tarif atau pajak karbon lintas batas yang diterapkan oleh Uni Eropa pada produk impor berdasarkan jumlah emisi gas rumah kaca yang dihasilkan selama proses pembuatannya.

Akibatnya, intensitas karbon menjadi faktor yang makin krusial bagi daya saing produk yang mengandung nikel dan bahan baku baja nirkarat.

Adapun, Eramet mengoperasikan tambang nikel PT Weda Bay Nickel (WBN) di Indonesia dengan porsi saham 37,8%.

Sebagai informasi, berdasarkan data perdagangan terbaru periode Januari—Juni 2026, total volume ekspor produk nikel Indonesia (kode HS 75) mencatatkan angka sebesar 1,06 juta ton.

Dari total pengapalan tersebut, China menjadi negara tujuan dominan dengan menyerap sekitar 982.470 ton atau setara dengan 92,64% dari seluruh porsi ekspor nikel nasional.  

Sebagai perbandingan, pangsa ekspor nikel Indonesia ke Uni Eropa berada pada tingkatan yang sangat rendah—berada di bawah 1% dari total ekspor.

Penyerapan yang sangat minim ini dipicu oleh penerapan regulasi ketat kawasan Eropa, seperti CBAM serta standar ESG, terhadap produk olahan olahan tambang berbasis energi fosil.

Ketimpangan dominasi ini mencerminkan struktur rantai pasok hilirisasi nikel Indonesia yang terintegrasi erat dengan korporasi manufaktur asal China, khususnya untuk kebutuhan industri baja nirkarat dan bahan baku baterai kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

(smr/wdh)

No more pages