Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar, sedangkan dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp207,16 miliar.
OJK Sanksi 52 PUJK, Kerugian Konsumen Diganti Rp82,96 Miliar
Dari aspek layanan konsumen, OJK menerima 527.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sepanjang 1 Januari hingga 14 September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82.092 merupakan pengaduan.
Dalam penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan enam instruksi tertulis kepada enam PUJK sepanjang 1 Januari hingga 13 September 2026.
OJK juga mengenakan 52 sanksi denda kepada 44 PUJK. Pada periode yang sama, sebanyak 157 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp82,96 miliar.
Sementara itu, dari sisi pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, OJK telah mengenakan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp8,73 miliar.
OJK juga memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK).
Penguatan dilakukan antara lain melalui perluasan kewenangan untuk menangani sengketa di bidang sistem pembayaran setelah memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
Dengan perluasan tersebut, LAPS-SJK nantinya tidak hanya menangani sengketa perdata di sektor keuangan, tetapi juga sengketa di sektor sistem pembayaran.
"OJK melakukan penguatan LAPS-SJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Antara lain melalui perluasan kewenangan untuk menangani sengketa di bidang sistem pembayaran setelah nantinya memperoleh persetujuan Bank Indonesia," pungkas Dicky.
(ain)































