OJK juga mencatat penyaluran pembiayaan pergadaian tumbuh 44,60% yoy menjadi Rp156,61 triliun. Sementara itu, penyaluran pinjaman LKM terkontraksi 0,33% yoy menjadi Rp1,05 triliun.
Agusman menuturkan, OJK terus memperkuat pengaturan industri pindar, termasuk dari sisi mitigasi risiko dan perlindungan bagi pemberi maupun penerima dana.
“Untuk industri LPBBTI, OJK menyusun rancangan peraturan dalam rangka memperkuat pelindungan bagi pemberi dana dan industri, antara lain melalui penguatan mitigasi risiko serta penguatan perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana,” ujar Agusman.
Dari sisi permodalan, OJK mencatat masih terdapat 10 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
(mef/wep)
No more pages





























