"Hal ini penting mengingat restitusi bukan pemberian atau insentif dari pemerintah kepada wajib pajak," kata Putu.
Ketika wajib pajak lebih bayar pajak berdasarkan peraturan yang berlaku, pengembalian tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak wajib pajak. Dengan kata lain, itu adalah hak dari wajib pajak ketika kelebihan bayar pajak.
Dengan demikian, restitusi sebaiknya tidak dipandang sebagai berkurangnya penerimaan negara. Cara pandang tersebut berpotensi menempatkan wajib pajak sebagai pihak yang harus dicurigai ketika mengajukan restitusi. Padahal, itu adalah hak yang melekat dalam diri wajib pajak dan hal normal dari sistem perpajakan.
Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menunjukkan restitusi pajak yang telah dicairkan hingga 31 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp191,82 triliun atau turun 37% dibanding periode yang sama 2025 sebesar Rp304,29 triliun. Sepanjang tahun 2025, restitusi pajak tercatat sebesar Rp361,2 triliun.
Angka tersebut menunjukkan restitusi bukan persoalan fiskal yang kecil. Kesalahan dalam mengidentifikasi restitusi yang bermasalah dapat menimbulkan konsekuensi terhadap banyak hal bagi wajib pajak, seperti terganggunya arus kas perusahaan, tertundanya keputusan investasi, dan bermuara pada terhambatnya aktivitas ekonomi secara lebih luas.
Di sini pentingnya perspektif kebebasan ekonomi. Prinsip kebebasan ekonomi tidak serta merta mengartikan bahwa negara tidak boleh memungut pajak, melakukan audit, maupun menegakkan aturan. Sebaliknya, negara tetap berfungsi menyediakan kerangka hukum, memastikan kepatuhan, melindungi penerimaan publik, dan mencegah praktik yang merugikan masyarakat. Kebebasan ekonomi adalah penempatan perhatian pada bagaimana kekuasaan pemerintah digunakan dalam mengatur aktivitas ekonomi itu sendiri.
"Negara yang kuat bukan berarti selalu memiliki diskresi atau kontrol tanpa batas. Hal ini jelas tidak tepat dan salah kaprah. Negara kuat justru yang mampu menggunakan kewenangannya berdasarkan aturan yang jelas, institusi yang kredibel, dan proses yang dapat diprediksi," katanya.
Dalam konteks audit restitusi, penerapan aturan seharusnya tidak menciptakan ketidakpastian yang tidak proporsional bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
"Dengan kata lain, kebebasan ekonomi itu membutuhkan negara yang memiliki kapasitas dan negara yang tidak ’overpowered’," tutur Putu.
Putu menyarankan menteri keuangan untuk memperhatikan beberapa hal terkait kewenangan audit khusus restitusi pajak.
Pertama, audit khusus perlu berbasis risiko dan indikator yang objektif. Pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Menteri Keuangan sebaiknya tidak diterjemahkan sebagai kewenangan untuk memeriksa restitusi secara luas tanpa kriteria yang jelas. Pemerintah perlu memiliki parameter atau risk indicators yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi restitusi yang memang memiliki indikasi ketidakwajaran, misalnya berdasarkan pola transaksi, ketidaksesuaian data, atau indikator risiko lainnya.
Kedua, pemerintah perlu menetapkan batas waktu yang jelas dalam proses audit khusus. Kewenangan pemeriksaan tidak seharusnya menciptakan ketidakpastian tanpa batas bagi wajib pajak karena semakin lama proses restitusi tertunda, semakin besar pula potensi biaya ekonomi yang ditanggung wajib pajak, khususnya bagi perusahaan yang membutuhkan kepastian arus kas untuk menjalankan kegiatan ekonominya.
Ketiga, transparansi perlu menjadi bagian dari desain audit khusus. Pemerintah tidak harus membuka seluruh metode atau sistem deteksi risiko yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari pengawasan. Namun, pemerintah tetap dapat menjelaskan prinsip, dasar hukum, kategori risiko, dan prosedur umum yang menyebabkan suatu restitusi masuk ke dalam pemeriksaan khusus.
Keempat, harus terdapat mekanisme checks and balances terhadap penggunaan kewenangan tersebut. Penguatan kewenangan tidak boleh hanya diikuti dengan penguatan kapasitas pemeriksaan, tetapi juga dengan penguatan mekanisme pengawasan. Harus terdapat ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan atau memperoleh peninjauan ketika terdapat persoalan dalam proses audit.
(lav)





























