Logo Bloomberg Technoz

Untuk ExcelSmart, perusahaan melaporkan telah menyediakan 92 paket rollover, yang terdiri dari 18 paket baru setelah putusan MK dan 74 paket yang telah tersedia sebelumnya.

Untuk XL dan Axis, seluruh paket yang ditawarkan saat ini disebut telah dilengkapi fitur rollover, masing-masing sebanyak 38 paket.

Meski demikian, Komdigi mencatat masih terdapat 9 paket yang menggunakan bentuk perlindungan lain berupa penguatan informasi dan notifikasi.

Berdasarkan evaluasi Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK. Pemerintah pun meminta agar paket-paket yang masih non-rollover tersebut segera mendapatkan mekanisme perlindungan yang sesuai.

“Kami juga meminta agar 9 paket yang masih non-rollover ini segera mendapatkan mekanisme perlindungan yang sesuai dengan amanah putusan MK,” kata Deni.

Sementara itu, Indosat melaporkan terdapat 94 paket yang telah memiliki bentuk perlindungan terhadap sisa kuota. Namun, hasil evaluasi Komdigi menunjukkan tidak seluruhnya telah sesuai dengan putusan MK.

Dari paket yang dilaporkan tersebut, 23 paket sudah menggunakan mekanisme rollover, sementara 71 paket masih menggunakan bentuk perlindungan lain, antara lain tambahan notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.

“Karena itu, berdasarkan evaluasi Komdigi, 71 paket Indosat tersebut belum memiliki perlindungan yang sesuai dengan amanat putusan MK,” ujar Deni.

Deni menegaskan notifikasi semata tidak cukup untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan. Menurutnya, notifikasi hanya memberikan informasi kepada pelanggan bahwa masa berlaku kuotanya akan berakhir.

“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terpakai. Notifikasi hanya memungkinkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” katanya.

Komdigi mendorong adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.

Tak Wajib

Dalam sesi tanya jawab, Deni menegaskan bahwa ketentuan perlindungan sisa kuota tidak berarti seluruh paket internet yang ditawarkan operator harus menggunakan mekanisme rollover.

Hal tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan mengenai masih adanya paket yang kuotanya berpotensi hangus setelah batas waktu 28 September 2026.

Deni menjelaskan, periode 28 September merupakan batas bagi operator untuk menyampaikan laporan pertama kepada Komdigi mengenai implementasi perlindungan sisa kuota.

Menurut dia, putusan MK tidak membatasi pilihan layanan yang dapat disediakan operator. Namun, hal yang harus dipastikan adalah adanya perlindungan substantif terhadap kuota pelanggan yang masih tersisa.

“Jadi dalam putusan MK itu secara jelas memang menunjukkan bahwa tidak membatasi pilihan layanan, akan tetapi yang perlu dilakukan dan diperhatikan adalah bagaimana mereka memberikan perlindungan substantif terhadap kuota yang masih ada,” kata Deni.

Komdigi, lanjutnya, menemukan operator telah menyediakan berbagai jenis layanan, termasuk paket rollover dan non-rollover. Namun, berdasarkan evaluasi pemerintah, sebagian mekanisme perlindungan yang diberikan pada paket non-rollover masih sebatas notifikasi.

Deni mengatakan perlindungan tersebut belum maksimal dalam menjaga nilai ekonomi yang masih melekat pada sisa kuota pelanggan.

Dengan demikian, pemerintah tidak serta-merta meminta seluruh paket yang ditawarkan operator diubah menjadi rollover.

Fokus Komdigi adalah memastikan setiap paket memiliki mekanisme yang memberikan perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan.

Sebelumnya, operator seluler juga telah menyampaikan kepada Bloomberg Technoz bahwa mereka menyediakan pilihan paket dengan skema rollover maupun non-rollover.

XL Axiata, misalnya, menyatakan telah menyediakan berbagai pilihan paket sesuai kebutuhan pelanggan, baik rollover maupun non-rollover.

Telkomsel melalui brand prabayar Simpati juga menyebut telah menyediakan fitur Akumulasi Kuota untuk sejumlah paket, sementara beberapa paket lainnya masih menggunakan skema non-akumulasi.

Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan Baasir sebelumnya juga mengatakan operator masih berdiskusi dengan Komdigi terkait implementasi kebijakan tersebut.

Marwan menyebut ketiga operator, yakni Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat, telah memiliki paket dengan skema rollover.

Adapun, kebijakan perlindungan sisa kuota merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Komdigi kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.

Dalam aturan tersebut, operator diwajibkan menyediakan berbagai pilihan paket, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, maupun inovasi layanan lainnya.

Perlindungan terhadap sisa kuota juga dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme, seperti rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun bentuk perlindungan lainnya.

Biaya Tambahan

Dalam kesempatan tersebut, Deni juga menanggapi kemungkinan adanya kenaikan harga paket yang menggunakan mekanisme rollover.

Dia menegaskan bahwa berdasarkan putusan MK, perlindungan substantif terhadap sisa kuota tidak boleh dibebankan biaya kepada pelanggan.

“Jelas di dalam putusan MK bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,” ujar Deni.

Namun, apabila terdapat kenaikan harga paket, Komdigi akan melakukan evaluasi dari sisi penerapan formulasi tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

“Artinya, semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amar putusan, bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” kata Deni.

Komdigi selanjutnya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi perlindungan sisa kuota oleh masing-masing operator.

Pemerintah juga meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan apabila dinilai belum sesuai dengan putusan MK.

Operator diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan implementasi kepada Komdigi secara berkala setiap bulan setelah laporan pertama disampaikan.

(fik/wdh)

No more pages