Logo Bloomberg Technoz

Situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk melalui pemblokiran akses terhadap situs yang melanggar ketentuan.

Menurut dia, penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran data, sarana digital yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat.

Kata Alex, koordinasi lintas lembaga diperlukan karena perdagangan dan penyebaran data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform digital.

Alexander mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain, meskipun informasi tersebut telah beredar di internet.

Lantaran, penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” pungkas dia.

(mef/wep)

No more pages