Golongan
Pangkat
Gaji Pokok
I
IA
Rp1.685.700 - Rp2.522.600
I
IB
Rp1.840.800 - Rp2.670.700
I
IC
Rp1.918.700 - Rp2.783.700
I
ID
Rp1.999.900 - Rp2.901.400
II
IIA
Rp2.184.000 - Rp3.643.400
II
IIB
Rp2.385.000 - Rp3.797.500
II
IIC
Rp2.485.900 - Rp3.958.200
II
IID
Rp2.591.100 - Rp4.125.600
III
IIIA
Rp2.785.700 - Rp4.575.200
III
IIIB
Rp2.903.600 - Rp4.768.800
III
IIIC
Rp3.026.400 - Rp4.970.500
III
IIID
Rp3.154.400 - Rp5.180.700
IV
IVA
Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IV
IVB
Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IV
IVC
Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IV
IVD
Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IV
IVE
Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Perbedaan nominal dalam satu pangkat terjadi karena adanya perbedaan masa kerja golongan. Dengan demikian, PNS dalam golongan yang sama belum tentu memperoleh gaji pokok dengan nominal yang sama.
Komponen Tunjangan PNS
Selain menerima gaji pokok, PNS juga memperoleh sejumlah tunjangan. Komponen tersebut menjadi bagian dari penghasilan yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja atau tukin merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS dengan mempertimbangkan posisi, kelas jabatan, serta instansi tempat bekerja.
Besaran tunjangan kinerja tidak seragam bagi seluruh PNS. Nominalnya dapat berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya.
2. Tunjangan Suami atau Istri
PNS yang telah menikah dapat memperoleh tunjangan suami atau istri. Besarannya mencapai 10% dari gaji pokok untuk satu orang suami atau istri.
Apabila suami dan istri sama-sama berstatus sebagai PNS, tunjangan tersebut hanya diberikan kepada salah satu pihak yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
3. Tunjangan Makan
PNS juga mendapatkan tunjangan makan. Besaran tunjangan ini dibedakan berdasarkan golongan.
Semakin tinggi golongan PNS, nominal tunjangan makan yang diterima juga semakin besar sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Tunjangan Anak
Selain tunjangan untuk pasangan, PNS juga dapat memperoleh tunjangan anak. Besarannya sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.
Tunjangan tersebut diberikan maksimal untuk dua orang anak, termasuk satu anak angkat. Anak yang mendapatkan tunjangan juga harus belum memiliki penghasilan sendiri dan berusia di bawah 21 tahun.
Selain beberapa tunjangan tersebut, terdapat tunjangan jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu. PNS yang tidak memperoleh tunjangan jabatan dapat menerima tunjangan umum sesuai ketentuan.
Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski demikian, ketentuan mengenai gaji keduanya berbeda.
Gaji PNS diatur melalui PP No. 5 Tahun 2024. Sementara itu, gaji PPPK diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024.
Rentang Gaji PPPK
PPPK memiliki 17 golongan dengan rentang gaji yang berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja. Golongan terendah, yakni golongan 1, memiliki rentang gaji Rp1.938.500 hingga Rp2.900.000.
Sementara itu, golongan 17 menjadi golongan tertinggi dengan rentang gaji Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
Perbedaan struktur penghasilan tersebut membuat besaran pendapatan ASN dapat berbeda, tergantung status kepegawaian, golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi tempat bekerja.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CPNS maupun rekrutmen PPPK, memahami struktur gaji dan tunjangan dapat menjadi salah satu informasi penting sebelum menentukan pilihan karier sebagai ASN.
(seo)






























