Logo Bloomberg Technoz

Lama Diatur

Menurutnya pembatasan penggunaan anak usaha maupun perusahaan afiliasi sebenarnya sudah lama diatur dalam regulasi pertambangan mineral dan batu bara (minerba) terdahulu.

Salah satunya melalui Pasal 126 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang melarang keras pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) melibatkan anak perusahaan tanpa izin resmi Menteri ESDM demi mencegah praktik mispricing. 

“Pada saat itu, mengingat pajak badan yang berbeda antara PKP2B yang sebesar 45% dan perusahaan jasa pertambangan yang sebesar 25%, sehingga ditakutkan terjadi [penyalahgunaan] transfer pricing,” katanya. 

Singgih kemudian menyoroti potensi kendala pada keberlangsungan kontrak yang sedang berjalan jika terjadi pemaksaan penggunaan kontraktor lokal daerah yang belum siap secara teknis maupun finansial.

Dia menegaskan pemaksaan penggunaan perusahaan jasa pertambangan daerah yang minim kemampuan teknis serta keterbatasan modal finansial justru dapat mengganggu penyesuaian dan pelaksanaan kontrak eksisting antara pemilik izin tambang dan perusahaan jasa terkait.

Singgih menyimpulkan langkah Kementerian ESDM pada dasarnya bertujuan untuk mendorong serta memperkuat pertumbuhan perusahaan jasa pertambangan di daerah. 

“Namun, tetap, kelancaran operasional tambang hanya dapat dipertahankan selama tidak ada pemaksaan untuk menggunakan perusahaan daerah yang belum siap, baik dari segi tenaga kerja maupun aspek teknis lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memproyeksikan adanya potensi peningkatan biaya operasional bagi perusahaan tambang yang memindahkan kontrak kerja operasionalnya dari perusahaan jasa tambang afiliasi ke kontraktor lokal.

Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menyatakan pengalihan pekerjaan tambang ke mitra lokal berisiko memicu penyesuaian anggaran operasional.

"Soal biaya, sangat mungkin ada pengaruhnya. Namun, besar atau kecilnya dampak tersebut tentu bergantung pada kondisi masing-masing perusahaan serta jenis pekerjaan yang dialihkan," ujar Gita saat dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (30/9/2026). 

Gita menjelaskan perusahaan tambang yang sebelumnya mengandalkan sistem kerja terintegrasi bersama grup usaha internal perlu melakukan serangkaian penyesuaian saat bertransisi ke kontraktor baru.

Proses peralihan tersebut mencakup mobilisasi alat berat, penyelarasan sistem kerja, hingga penyesuaian koordinasi teknis di lapangan.

"Seluruh tahapan penyesuaian itu berpotensi menimbulkan tambahan biaya operasional bagi perusahaan," tuturnya.

Peralihan dari kontraktor utama atau asing ke kontraktor lokal kerap menuntut waktu adaptasi teknis yang tidak sebentar.

Kontraktor baru harus menyelaraskan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja (occupational health and safety) serta standar manajemen lingkungan yang berlaku di area pertambangan. 

Selama masa transisi tersebut, potensi penurunan produktivitas sementara dapat terjadi, yang secara langsung berimbas pada membengkaknya beban biaya operasional per unit produksi.

Selain itu, penyedia jasa pertambangan lokal sering kali menghadapi tantangan terkait dengan keterbatasan armada alat berat dan teknologi pendukung.

Untuk memenuhi spesifikasi pekerjaan yang disyaratkan oleh pemilik IUP, kontraktor lokal kerap harus melakukan investasi baru atau menyewa peralatan tambahan.

“Beban investasi atau sewa armada ini pada akhirnya dapat terakumulasi ke dalam struktur tarif jasa pertambangan yang dibebankan kepada perusahaan tambang,” tambah Gita.

Untuk diketahui, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperketat aturan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan usaha pertambangan minerba.

Kini pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak usaha.

Kepmen yang ditetapkan Bahlil di Jakarta pada Jumat (18/9/2026) itu melarang pemegang IUP atau IUPK melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan minerba tanpa persetujuan Menteri ESDM. 

Sebaliknya, pemegang IUP atau IUPK harus menggunakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) pada wilayah kabupaten/kota di sekitar wilayah IUP/IUPK.

"Pemegang IUP atau pemegang IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa persetujuan Menteri," demikian bunyi diktum kedua Kepmen tersebut dikutip Senin (28/9/2026).

Adapun, larangan pelibatan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan tersebut mencakup kepemilikan saham secara langsung pemegang IUP atau IUPK pada pemegang IUJP.  

Larangan juga berlaku apabila terdapat kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang IUJP.

Meski begitu, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian bagi pemegang IUP atau IUPK yang hendak menggunakan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan minerba. 

Pengecualian itu diberikan kepada pemegang IUP atau IUPK yang sedang menjalankan penugasan oleh pemerintah.

Penugasan itu meliputi pelaksanaan  proyek strategis nasional; pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara; dan/atau pemenuhan minerba untuk kebutuhan dalam negeri.

Selanjutnya, pemberian persetujuan atau permohonan penggunaan anak perusahaan itu diberikan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Menteri ESDM.

Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 sekaligus mencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan.

(smr/wdh)

No more pages