Dalam catatannya, penerimaan pajak pada 2026 dan target 2027 sama-sama tumbuh dua digit atau di atas 10%. Menurutnya, capaian tersebut berbeda dengan periode sebelumnya yang turut dipengaruhi kondisi ekonomi dan harga komoditas.
Sementara pada 2018, penerimaan pajak tumbuh 14,1% seiring kenaikan harga komoditas dan peningkatan keuntungan sejumlah sektor komoditas. Sementara pada 2021-2022, pertumbuhan penerimaan pajak juga terdorong pemulihan setelah kontraksi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Adapun pada 2020 penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 19,6%.
"Artinya dalam satu dekade ini ada peningkatan kapasitas 2,3 kali dari administrasi perpajakan yang semakin berbasis teknologi, semakin berbasis data yang sudah semakin luas, semakin dalam dari setiap sektor, dari setiap kementerian lembaga, dari setiap stakeholders, dan tentu juga ada perluasan basis pajak yang nyata di situ," jelasnya.
Adapun target penerimaan pajak 2027 ditetapkan sebesar Rp2.593,4 triliun, tumbuh sekitar 12,2% dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah menyepakati target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp2.911,95 triliun.
Angka tersebut naik Rp4 triliun dibanding usulan pemerintah dalam RAPBN 2027 yang sekitar Rp2.907 triliun.
Penerimaan perpajakan tersebut ditargetkan berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp2.593 triliun dari sebelumnya Rp2.591 triliun. Kemudian, penerimaan kepabeanan dan cukai yang turut disepakati sebesar Rp316 triliun.
(ain)




























