Sebelumnya Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan perubahan skema pemberian insentif operasional SPPG Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan secara flat sebesar Rp6 juta per hari akan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan melalui skema baru tersebut, setiap SPPG akan mendapatkan insentif sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Sudaryono mengatakan perubahan skema tersebut dilakukan seiring dengan semakin luasnya cakupan program MBG dan upaya penyempurnaan tata kelola pelaksanaannya.
"Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran dan asas juga lebih efisien. Selain itu juga ada asas keadilan di sini," kata pria yang akrab disapa Mas Dar itu dalam keterangannya, Rabu (30/09/2026).
Pastikan Pemenuhan Gizi di tengah Inflasi
Di sisi lain, meski ada perubahan insentif, Juda memastikan kandungan gizi di tiap ompreng MBG tak akan terganggu meskipun inflasi tembus 0,30% per September 2026, yang dipicu komoditas cabai hingga ayam.
Karena kata dia, selama kisaran inflasi RI berada di angka 2,5% plus minus 1% itu masih dalam kapasitas anggaran program MBG.
"Dampak dari inflasi kepada MBG, saya kira, kalau inflasinya masih 2,5% plus minus 1% itu tidak akan memengaruhi kualitas makanannya dan kualitas gizinya. Oleh sebab itu, memang inflasi ini penting untuk dijaga," ujar Juda.
Sebagai catatan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kelompok pengeluaran yang mendorong inflasi pada September 2026 adalah makanan, minuman dan tembakau, dengan inflasi sebesar 0,88% dan memberikan andil inflasi sebesar 0,26%.
Adapun komoditas yang memberikan sumbangan inflasi besar adalah cabai rawit dengan inflasi sebesar 0,08%, daging ayam ras dengan inflasi sebesar 0,05%, dan beras dengan inflasi sebesar 0,03%.
(prc/ell)



























