Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif yang sama, yakni Rp6 juta per hari, meski jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing dapur berbeda.

Dengan skema baru, jumlah penerima manfaat akan menentukan besaran insentif yang diterima SPPG.

Artinya, SPPG dengan jumlah porsi yang lebih banyak akan memperoleh insentif lebih besar dibandingkan SPPG dengan jumlah penerima manfaat yang lebih sedikit.

Adapun insentif Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 per porsi yang diberikan untuk setiap penerima manfaat. Perinciannya, Rp10.000 dialokasikan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Selain mengubah besaran insentif, BGN juga menegaskan bahwa pemberian insentif hanya berlaku ketika dapur SPPG beroperasi dan memberikan layanan MBG.

"Misalnya dapur itu mendapatkan suspensi, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif," ujar BGN.

Ketentuan yang sama berlaku ketika SPPG tidak beroperasi karena hari libur nasional maupun kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan.

BGN mencontohkan kondisi bencana alam, seperti yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), maupun kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Dalam kondisi tersebut, SPPG tidak melayani penerima manfaat sehingga insentif tidak diberikan.

Besaran porsi yang menjadi dasar perhitungan insentif juga akan mengacu pada surat penetapan penerima manfaat terakhir yang diberikan kepada masing-masing SPPG di wilayahnya.

BGN menyebut mekanisme tersebut diharapkan dapat mencegah ketimpangan beban antar-dapur. Dengan demikian, dapur berkapasitas kecil tidak mengalami kelebihan beban karena menerima terlalu banyak penerima manfaat, sementara dapur berkapasitas besar tidak kekurangan penerima manfaat.

"Kami akan terus menyempurnakan surat penetapan penerima manfaat itu berdasarkan dengan kapasitas dapur dan juga kelompok penerima manfaat, baik sekolah maupun 3B yang ada di wilayah dapur yang ada di tempat itu," ujar BGN.

Perubahan skema insentif SPPG tersebut akan mulai berlaku pada 5 Oktober 2026. BGN meminta mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim dapur memahami dan mengikuti ketentuan baru tersebut.

(dec/ros)

No more pages