"Dan kedua negara termasuk Indonesia harus meratifikasi dahulu," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan AS resmi menandatangani poin-poin kesepakatan perjanjian tarif resiprokal, salah satu poinnya memuat kepastian pembelian komoditas energi dari AS senilai total US$15 miliar atau setara Rp253,4 triliun (kurs Rp16.894).
Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani dalam konferensi pers secara daring hasil penandatangan kesepakatan tarif dagang, Jumat (20/2/2026), mengatakan bahwa kesepakatan tarif dagang itu telah ditandatangani Presiden AS Donald Trump dengan Presiden Prabowo Subianto secara resmi dalam dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance.
"Ada kesepakatan juga untuk melakukan impor gas dan crude oil, nilainya US$ 15 miliar per tahunnya," kata Rosan konferensi pers secara daring hasil penandatangan kesepakatan tarif dagang, Jumat (20/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Rosan juga mengungkapkan, selain kesepakatan impor migas AS oleh Indonesia, perjanjian dagang tarif resiprokal ini juga mengharuskan Indonesia membeli 50 pesawat Boeing dari AS.
"[Hal] yang nantinya kita akan bicarakan dengan Boeing, walaupun sudah ada pembicaraan awal dengan pihak Boeing, dan ini akan kita lanjutkan," papar Rosan.
Adapun, dalam dokumen yang dirilis Gedung Putih, Indonesia diwajibkan mendukung dan memfasilitasi pembelian LPG senilai US$3,5 miliar atau setara Rp59,13 triliun.
Selain itu, Indonesia juga akan mengimpor minyak mentah atau crude oil dari Negeri Elang Bondol dengan nilai US$4,5 miliar atau setara Rp76,02 triliun
Terakhir, Indonesia juga harus mengimpor bahan bakar minyak (BBM) atau bensin olahan senilai US$7 miliar atau setara Rp118,26 triliun.
(smr/wdh)































