Klausul rencana pembentukan BPKT sendiri sebelumnya disinggung dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Juli lalu, yang membahas pandangan sejumlah fraksi. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 239.
Dalam Pasal 239 ayat 1 draf RUU LLAJ yang disusun Baleg, juga bakal dikembangkan sistem pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Sistem pengelolaan dana kecelakaan itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
Saat ini, pemerintah juga telah menyerahkan daftar investarisasi masalah (DIM) RUU tersebut kepada Komisi V DPR. Pembentukan Panitia Kerja (Panja) juga telah dimulai dan disetujui oleh seluruh fraksi.
Dari usulan DPR, ada sebanyak 89 Pasal yang akan diubah. Sementara, sebanyak 4 Pasal baru disiapkan; 5 Pasal lainnya akan dihapus; 2 judul bab diubah; 1 bab baru disisipkan; serta 2 penjelasan Pasal diubah.
Sementara, usulan pemerintah ada sebanyak 55 Pasal yang akan diubah dan 28 Pasal baru disisipkan. RUU tersebut ditargetkan akan rampung pada tahun ini.
(ain)





























