Ketiga, tanggung jawab menaikkan target pendapatan negara khususnya melalui sektor perpajakan akan lebih ditumpukan pada pembenahan tata kelola penegakan hukum, pemanfaatan teknologi serta pertumbuhan perpajakan alamiah dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi
“Perluasan basis perpajakan juga harus berhati-hati agar tidak membebani kehidupan ekonomi rakyat,” katanya.
Keempat, meningkatnya jumlah belanja juga segera disertai tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas belanja negara. Menurut Said, setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat diukur baik dari sisi output maupun dari sisi outcome dari berbagai sektor. Pemerintah juga akan menyampaikan ukuran-ukuran tersebut dalam laporan sementara pada semester pertama pelaksanaan RAPBN 2027 dan laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2027
Kelima, menyangkut dana Transfer ke Daerah (TKD), Badan Anggaran DPR RI dan Pemerintah menyepakati beberapa hal.
Pertama, Pemerintah Pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium pekawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dengan anggaran Rp23 Triliun.
Kedua, memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40% tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan
Ketiga, percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam anggaran di daerah.
(ell)





























