Grup tambang di bawah kongsi Salim & Bakrie relatif bersinggungan dengan kebijakan baru jasa pertambangan tersebut. Alasannya, portofolio hulu tambang batu bara dan mineral kongsi grup itu memberikan sebagian proyek kepada PT Darma Henwa Tbk (DEWA).
Berdasarkan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026, DEWA mencatat piutang usaha dari PT Arutmin Indonesia sebesar Rp752,09 miliar dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp436,47 miliar. Kedua perusahaan tersebut merupakan entitas dalam kelompok PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
DEWA juga mencatat piutang usaha dari PT Citra Palu Minerals (CPM). CPM merupakan anak usaha PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS).
Dengan demikian, ketentuan baru ESDM berpotensi menjadi faktor yang perlu diperhitungkan DEWA apabila perseroan ingin memperluas bisnis jasa pertambangan ke perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi atau berada dalam kelompok usaha BUMI.
Namun, aturan tersebut tidak serta-merta melarang penggunaan anak usaha atau perusahaan afiliasi. Penggunaan entitas tersebut masih dimungkinkan sepanjang memperoleh persetujuan Menteri ESDM dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Beberapa pengecualian juga diberikan, antara lain untuk proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.
Dari sisi struktur kepemilikan, DEWA dikendalikan oleh Zurich Assets International Ltd., dengan ultimate beneficial owner Nirwan Dermawan Bakrie berdasarkan laporan keuangan perseroan per 30 Juni 2026.
Sementara itu, BUMI pada laman perusahaan per 31 Agustus 2026 mencantumkan Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthony Salim sebagai beneficial owners. BUMI juga mencatat BRMS sebagai salah satu anak usaha di segmen mineral.
Di BRMS, BUMI merupakan entitas induk langsung. BRMS kemudian memiliki sejumlah aset tambang, antara lain PT Citra Palu Minerals dengan kepemilikan 100%, PT Gorontalo Minerals sebesar 80%, serta kepemilikan tidak langsung pada Linge Mineral Resources. BRMS juga memiliki 49% saham PT Dairi Prima Mineral.
Kondisi tersebut membuat aturan baru ESDM tidak hanya relevan terhadap hubungan jasa pertambangan DEWA dengan perusahaan batu bara BUMI, tetapi juga terhadap peluang bisnis jasa pertambangan di sektor mineral dalam kelompok usaha tersebut.
Pola penggunaan perusahaan terafiliasi sebagai penyedia jasa pertambangan juga terlihat pada emiten lain. PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), misalnya, melalui anak usahanya memiliki 44,27% saham Macmahon Holdings Limited.
Macmahon Indonesia terlibat dalam kegiatan earthmoving dan jasa pertambangan di Batu Hijau berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan AMNT dan pihak terkait.
Selain kongsi grup Salim dan Bakrie, beberapa emiten tambang juga memiliki anak usaha atau afiliasi kontraktor sendiri.
Misalkan, PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) memiliki PT Saptaindra Jasa Sejati (SIS) dengan kepemilikan efektif 100%. SIS bergerak dalam bidang jasa pertambangan dan telah beroperasi secara komersial sejak 2002.
Selanjutnya, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memiliki PT Satria Bahana Sarana (SBS) dengan kepemilikan Grup sebesar 95%. SBS bergerak dalam jasa penambangan dan sewa. Total aset SBS sebelum eliminasi tercatat Rp2,48 triliun per 30 Juni 2026.
PTBA memiliki SBS secara tidak langsung. Struktur kepemilikan tersebut berada dalam entitas anak Grup PTBA.
Sementara itu, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) memiliki PT Tambang Raya Usaha Tama (TRUST) dengan kepemilikan 99,99%. TRUST bergerak dalam jasa penunjang kegiatan pertambangan dan mulai beroperasi secara komersial pada 2014.
Kemudian, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) memiliki PT Indonesia Pratama (IP) dengan kepemilikan 100%. IP bergerak di bidang jasa kontraktor pertambangan dan telah beroperasi secara komersial sejak 2005. Total aset IP sebelum eliminasi mencapai US$884,56 juta per 30 Juni 2026.
Adapun PT United Tractors Tbk (UNTR) memiliki PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dengan kepemilikan efektif 100%. PAMA bergerak dalam jasa penambangan terpadu dan mulai beroperasi secara komersial pada 1993. Total aset PAMA sebelum eliminasi mencapai Rp100,12 triliun per 30 Juni 2026.
(fik/naw)































