Logo Bloomberg Technoz

Pernah Diberlakukan

Rizal mengungkapkan pemberian sanksi secara luas kepada perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban DMO sebenarnya sudah pernah dilakukan pada medio 2022.

Kala itu PT PLN (Persero) mengalami kekurangan pasokan batu bara hingga dikhawatirkan terjadi pemadaman bergilir.

Walhasil, pemerintah sempat melarang perusahaan batu bara mengekspor hasil produksinya dan menahan semua kapal yang akan berangkat ke luar negeri.

“Akhirnya pemerintah dalam hal ini Dirjen Minerba melakukan klarifikasi dan kajian tingkatan kepatuhan pemenuhan DMO. Kemudian, perusahaan yang telah memenuhi kewajiban DMO 100% atau lebih diizinkan untuk ekspor kembali,” ungkap Rizal.

Dalam Kepmen ESDM No. 399/2023 dijelaskan perusahaan yang tidak memenuhi persentase kewajiban DMO dikenai kewajiban pembayaran dana kompensasi.

Besaran kompensasi dihitung berdasarkan kekurangan realisasi penjualan domestik dibandingkan kewajiban DMO, dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan kualitas batu bara dan perubahan harga batu bara acuan (HBA).

Apabila dana kompensasi tersebut tidak dibayarkan hingga jatuh tempo, perusahaan dapat dikenai larangan penjualan batu bara ke luar negeri.

Sanksi kemudian dapat meningkat, yakni jika selama masa larangan ekspor perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi, pemerintah dapat menjatuhkan penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi paling lama 60 hari kalender.

Kemudian, jika setelah masa penghentian tersebut kewajiban masih belum dipenuhi, sanksi dapat berupa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), sedangkan bagi pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dapat dikenai pengakhiran perjanjian.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan tim pengadaan batu bara PLN dibentuk agar insiden kekurangan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik yang sempat terjadi pada 2022 tidak terulang.

Bahlil mengaku cukup geram jika kondisi pada 2022 tersebut kembali terulang tahun ini. Walhasil, tim tersebut dibentuk untuk mengawasi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN dan swasta.

Bahlil bahkan membuka potensi melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam tim besutannya tersebut.

“Kan 2022 kan kejadian begini juga. Ini bukan kejadian baru bagi PLN. [Pada] 2022 juga begini. Masak tiap tahun kita masalah begini terus? Menurut kami, dari pihak regulator melihat, kalau ini tidak diawasi, kita tidak mau lagi seperti ini terus,” kata Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/6/2026).

Adapun, tim tersebut terdiri atas perwakilan PLN, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM.

Sekadar informasi, Kementerian ESDM dikabarkan sedang mempertimbangkan sanksi yang lebih berat bagi perusahaan tambang batu bara yang gagal memenuhi kewajiban pasok ke pasar domestik atau DMO.

Menurut informasi yang diungkap pejabat Kementerian ESDM kepada Argus Media, perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kuota DMO saat ini bakal menghadapi sanksi yang makin berat, dimulai dengan denda dari Kementerian ESDM.

Sanksi tersebut bisa meluas hingga larangan ekspor sampai kekurangan wajib pasok domestik tersebut dipenuhi, penangguhan kegiatan pertambangan hingga 60 hari, dan pada akhirnya pencabutan IUP.

Tidak berhenti sampai di situ, Kementerian ESDM disebut berencana menahan persetujuan RKAB bagi penambang yang tidak mematuhi mandatori DMO batu bara.

Berdasarkan peraturan pertambangan yang berlaku di Indonesia, perusahaan wajib memiliki RKAB yang disetujui untuk tahun berjalan agar dapat terus beroperasi.

Dengan kata lain, pejabat Kementerian ESDM tersebut mengatakan kepada Argus Media, bahwa penahanan persetujuan RKAB itu akan secara efektif akan menghentikan operasi perusahaan pada tahun berikutnya.

Pejabat tersebut juga mengungkapkan Kementerian ESDM sedang mempertimbangkan kebijakan yang lebih ketat guna memastikan pasokan batu bara domestik mencukupi, karena pemerintah membatasi kuota produksi dalam RKAB tahun ini.

Saat ini, total kebutuhan batu bara PLN mencapai 154 juta metrik ton (mt) per tahun. Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah telah memberikan penugasan atau DMO kepada perusahaan-perusahaan batu bara sebesar kurang lebih 190 juta mt.

Bahkan, Kementerian ESDM telah menambah penugasan DMO untuk memenuhi stok batu bara kualitas sedang pembangkit PLN dan swasta, sehingga totalnya menjadi 212 juta mt.

Sekadar informasi, target produksi batu bara pada tahun ini dalam RKAB 2026 sebelum revisi ditargetkan sekitar 600 juta mt, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta mt.

(azr/wdh)

No more pages