Ia juga menyatakan bahwa ketentuan dalam aturan tersebut bukan berarti pengelolaan SAL hanya dilakukan melalui perbankan.
"Jadi tetap ya, [peraturan] ini kan sebenarnya sama dengan PMK yang 44/2024," kata Juda ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Sebagai catatan, beleid yang ditandatangani oleh mantan Menteri Keuangan periode 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa pada 31 Agustus 2026 dan berlaku sejak diterbitkan pada 8 September 2026 tersebut menyebutkan bahwa pengelolaan kelebihan kas dilaksanakan dengan penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
Sementara itu, pada kebijakan sebelumnya yang tercantum dalam Pasal 11 PMK Nomor 44 Tahun 2024 disebutkan bahwa pengelolaan kelebihan kas dilakukan dengan penempatan uang negara pada Bank Indonesia, bank umum, dan pembelian SBN di pasar sekunder.
Juda menyebut aturan baru tersebut merupakan langkah penguatan. Sebab, pada ketentuan sebelumnya setiap penempatan harus disertai Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
"Kalau dulu kan harus setiap penempatan itu ada KMK-nya. Nah ini sebagai dasar supaya nggak," kata Juda.
Respons BI
Ditemui secara terpisah, Gubernur BI Destry Damayanti justru memilih tak memberikan komentar secara langung.
Hanya saja, ia memastikan bahwa koordinasi dengan pihak otoritas fiskal telah dilakukan utamanya berkaitan dengan kebijakan penempatan SAL.
Bahkan Destry menyebut bahwa kedua pihak juga telah sepakat membahas jadwal penarikannya.
"Sampai yang nanti yang Rp200 triliun yang di tahun depan, bulan Juli. Jadi itu kita sudah bicarakan," jelasnya.
Namun, kembali Destry menyatakan mengetahui detail PMK 67/2026. Ia mengaku belum membahas aturan tersebut dengan pemerintah.
Untuk diketahui, rekening kas umum negara merupakan rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Sementara itu, rekening penempatan adalah rekening untuk penempatan uang negara dalam rangka pengelolaan kas. Terakhir, Rekening penampungan SAL merupakan rekening lainnya milik Bendahara Umum Negara (BUN) yang digunakan untuk menampung SAL.
Sebelumnya, topik penempatan SAL pernah menjadi polemik di kalangan para pemangku kebijakan. Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tiba-tiba memindahkan SAL dari bank sentral ke kas bank-bank milik negara. Aliran likuiditas ke perbankan tersebut diklaim dapat menggerakkan sistem keuangan.
Di sisi lain, bank sentral menilai perbankan tak kekurangan likuiditas, tercermin dari jumlah plafon kredit yang belum dicairkan nasabah atau undisbursment loan.
(prc/ell)





























