Dengan asumsi biaya subsidi LPG 3 kg berkisar antara Rp12.000 hingga Rp15.000 per kilogram, efisiensi nominal dari pengurangan volume 950.000 ton tersebut berpotensi menekan beban APBN sebesar Rp11,4 triliun hingga Rp14,25 triliun.
“Tanpa audit dan perincian data kalkulasi yang terpublikasi, publik sulit membedakan apakah penurunan anggaran tersebut murni hasil perbaikan tata kelola penerima atau hanya sekadar aksi potong anggaran demi memenuhi target pemangkasan belanja fiskal semata,” ungkap Badiul.
Dampak Pengetatan
Dampak dari pengetatan akses ini dinilai berisiko langsung menghantam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); khususnya usaha kuliner kelas bawah.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat lebih dari 64 juta unit usaha mikro yang menggantungkan usahanya pada energi terjangkau.
Badiul memperkirakan biaya operasional harian UMKM dapat membengkak hingga 25%—30% jika porsi subsidi mereka terpangkas tanpa skema kompensasi jelas, sehingga memaksa mereka beralih ke LPG nonsubsidi tabung 5,5 kg atau 12 kg.
Kondisi tersebut memicu risiko lonjakan harga jual di tingkat konsumen atau bahkan ancaman gulung tikar bagi pelaku usaha kecil.
Di samping itu, disparitas harga yang ekstrem antara LPG bersubsidi (sekitar Rp4.250 per kg) dan LPG nonsubsidi (mencapai Rp15.000—Rp18.000 per kg) masih menjadi celah utama kebocoran kuota.
“Hasil kajian pengawasan penyaluran energi menunjukkan potensi kebocoran distribusi ke kelompok masyarakat menengah ke atas serta sektor nonmikro diperkirakan masih mencapai 20% hingga 30% dari total kuota nasional,” tambahnya.
Badiul memperingatkan tanpa pembenahan infrastruktur pendataan berbasis registrasi digital yang presisi, pemotongan volume nasional justru berisiko memicu kelangkaan di pangkalan daerah terpencil alih-alih menghentikan penyaluran ilegal.
Sebagai solusinya, percepatan integrasi data penerima manfaat dengan Registrasi Sosial Ekonomi (Reg Sosek) serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi syarat mutlak agar kuota 8 juta ton tepat sasaran.
Data profil kemiskinan BPS menunjukkan sekitar 40% masyarakat kelompok desil teratas (menengah—atas) secara akumulatif masih menikmati subsidi energi.
Menurut Badiul, jika pemerintah fokus membenahi sistem registrasi identitas tunggal berbasis NIK untuk menghentikan salah sasaran pada kelompok mampu, potensi penghematan dapat mencapai lebih dari Rp8 triliun per tahun tanpa harus mengurangi jatah riil kelompok miskin dan rentan.
“Evaluasi kuota berbasis kebutuhan riil daerah, indeks kerentanan ekonomi lokal, dan mitigasi risiko harga menjadi pondasi utama agar reformasi subsidi energi berjalan secara berkeadilan, bukan sekadar pengetatan finansial yang mengorbankan ketahanan energi masyarakat bawah,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah bersama dengan Badan Anggaran DPR memangkas anggaran subsidi energi dalam pembahasan RAPBN 2027. Termasuk di dalamnya anggaran untuk subsidi BBM maupun LPG 3 kg.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan dalam pembahasan disepakati bahwa anggaran subsidi energi menjadi Rp261,50 triliun, terpangkas Rp 11,44 triliun dari usulan RAPBN 2027 yang sebesar Rp272,94 triliun.
Meski begitu, besaran anggaran ini masih lebih tinggi dari outlook realisasi anggaran subsidi energi pada 2026 sebesar Rp227,25 triliun.
"Alokasi subsidi energi sebesar Rp 261.502,2 miliar lebih rendah Rp 11.443,2 miliar dari usulan RAPBN 2027 sebesar Rp 272.945,3 miliar," kata Said saat rapat kerja dengan menteri keuangan, di DPR, Kamis (24/9/2026).
Untuk LPG 3 kg, pemerintah dan DPR sepakat memangkas volume distribusinya dari 8,95 juta metrik ton dalam Nota Keuangan RAPBN 2027 menjadi 8 juta metrik ton.
Adapun, subsidi listrik tetap ditetapkan sebesar Rp130,1 triliun, yang mencakup subsidi tahun berjalan sebesar Rp117,84 triliun dan pembayaran kurang bayar tahun 2025 sebesar Rp12,26 triliun.
Sementara itu, nilai subsidi untuk Solar tidak berubah, yakni berada pada angka Rp1.000 per liter.
Lain sisi, subsidi Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar diturunkan dari Rp28,69 triliun menjadi Rp28,34 triliun, atau berkurang sekitar Rp351,7 miliar.
Penurunan alokasi anggaran ini sejalan dengan pemangkasan kuota volume distribusi. Volume BBM bersubsidi disepakati turun dari 20,10 juta kiloliter (kl) menjadi 19,56 juta kl, di mana kuota JBT Solar berkurang menjadi 19 juta kl dari 19,56 juta kl.
Sebaliknya, volume minyak tanah justru disepakati naik dari 539.000 kl menjadi 561.000 kl.
(smr/wdh)































