Logo Bloomberg Technoz

“Mungkin ke depan perlu ada UU Lembaga Presiden,” ujar dia.

Dalam Pasal 7A UUD 1945, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat.

Krisis Politik 

Lili mengatakan arah gugatan tersebut adalah keinginan agar wakil presiden didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pendidikan. Bila sampai didiskualifikasi, Lili berharap tidak terjadi krisis politik yang menyebabkan instabilitas. 

Terlebih, prosesnya juga tidak serta-merta memberhentikan Gibran. Menurutnya, ada proses yang panjang untuk sampai MPR memberhentikan anak sulung Presiden ke-7 Joko Widodo tersebut, kecuali Gibran langsung mengundurkan diri.

Presiden Prabowo Subianto harus mencari dua nama calon wakil presiden yang baru untuk menggantikan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini terjadi jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan keabsahan terhadap status wakil presiden pada putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Gugatan ini dilayangkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka meminta MK menggugurkan Gibran karena tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

"Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945," tulis petitum ke-7 dalam gugatan para pemohon dikutip, Selasa (22/09/2026).

(dov/frg)

No more pages