Selanjutnya, dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung; serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
KPK telah menangkap dan menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
KPK menduga Adrianto memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.
“ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA [perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi] dan LEV [perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi] diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW [Erwin selaku yang diduga orang kepercayaan Nusron],” ujar pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
(dov/frg)



























