Logo Bloomberg Technoz

Milad Leaks Menyusup, Ini 7 Kasus Pembobolan Data Pemerintah

Ruisa Khoiriyah
29 May 2023 16:30

Ilustrasi Hacker (Dok. Unsplash)
Ilustrasi Hacker (Dok. Unsplash)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Aksi para penjahat siber membobol keamanan data penting milik berbagai institusi penting terus saja bermunculan. Setelah kasus ransomware yang menimpa Bank BSI, kini gerombolan penjahat siber Milad Leaks mengklaim telah mencuri data sebesar 10 terabit milik pemerintah Indonesia. 

Bila klaim itu valid, maka akan menjadi kasus kesekian kasus pembobolan data pribadi di Indonesia dan menggemakan lagi pertanyaan besar tentang perlindungan data di Tanah Air. Indonesia sejatinya sudah memiliki regulasi perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang dirilis pada Oktober 2022 lalu. 

Melalui beleid itu, mereka yang membocorkan data pribadi bisa dijebloskan ke dalam jeruji besi sebagaimana diatur dalam pasal 67, 68, dan 69. Ancaman hukuman bagi mereka yang mengumpulkan data pribadi untuk keuntungan diri sendiri dan mengakibatkan kerugian pemilik data, adalah penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp5 miliar.

Sedang bagi pembocor data diancam 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar. Lalu, bagi para pembuat data pribadi palsu bisa dipenjara hingga 6 tahun dan denda Rp6 miliar.

Ada juga pidana tambahan berupa perampasan keuntungan atau harta kekayaan hasil dari tindak pidana di atas. Adapun bagi korporasi yang melakukan kejahatan pelanggaran data pribadi, denda bisa lebih besar sampai 10 kali lipat dari nilai yang diancamkan.