Logo Bloomberg Technoz

Sebagai catatan, pembangunan SJUT ini juga dalam rangka penertiban kabel udara termasuk kabel optik fiber operator pengguna internet yang dinilai menyebabkan kesemrawutan di berbagai ruas jalan.

Selain itu, penggelaran kabel udara di atas tanah juga tidak diperbolehkan kecuali pada jalan layang dan underpass yakni sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta tahun 1999.

Oleh karena itu, dalam proyek ini kata Arif, pihaknya berharap kepada para operator dan juga pemerintah daerah setempat untuk mendukung dan dapat membantu rangkaian proses pembangunan SJUT ini.

“Kami mohon untuk kita bersama-sama saling bekerja sama dalam menyelenggarakan dan menyukseskan proyek ini,” ujar dia.

Untuk proyek ini PT Jakpro akan bekerja sama dengan PT Modular Inti Konstrindo (MIKO) dan akan diselesaikan secara bertahap yakni mulai dari Mei 2023 hingga kuartal I 2024.

Tahapan

Tahap 1 akan dilaksanakan pada Mei-Juli 2023 seluas 10 km pada ruas Jalan Iskandarsyah, Jalan Melawai Raya, Jalan Prapanca Raya, Jalan Pangeran Antasari.

Tahap 2 akan dilaksakan pada Agustus-Oktober 2023 seluas 21,4 km pada ruas Jalan Pangeran Antasari (lanjutan), Jalan Warung Jati Barat, Jalan TB. Simatupang, Jalan Fatmawati Raya.

Tahap 3 akan dilaksanakan pada November 2023 - April 2024 seluas 16,5 km pada ruas Jalan Fatmawati Raya (lanjutan) Jalan Panglima Polim Jalan KH Abdullah Syafei Jalan Tebet Raya Jalan Casablanca.

(ibn/ezr)

No more pages