MINYAK & GAS
DEN: DMO Paling Sedikit 25% di RUU Migas Rawan Beratkan Investor
Sabrina Mulia Rhamadanty
12 October 2026 10:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – Ketentuan persentase wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) minyak dan gas bumi (migas) dalam draf RUU Migas terbaru dinilai dapat memberatkan iklim investasi jika mencantumkan klausul batas minimal.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Muhammad Kholid Syeirazi menyampaikan frasa "paling sedikit 25%" dalam Pasal 26 RUU tersebut memiliki potensi menarik seluruh porsi bagian kontraktor swasta atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk kebutuhan domestik, sehingga merugikan perhitungan bisnis investor hulu migas.
“Kalau dirumusan [dalam RUU Migas] terakhir, itu kan ada frasa paling sedikit 25%. Kalau kita ngomongnya paling sedikit 25%, ada potensi 100%. Itu nanti dari sisi investor akan berat,” ungkap Kholid saat dihubungi Bloomberg Technoz, akhir pekan lalu.
Kholid menambahkan ketentuan DMO tersebut saat ini memang masih terangkum dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disusun pemerintah sebelum nantinya dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemerintah dan DPR diharapkan dapat merumuskan formula jalan tengah yang mampu menyeimbangkan kebutuhan energi nasional tanpa mengorbankan kepastian pengembalian modal investor.



























